CEK FAKTA: Prabowo Hentikan Pengangkatan PPPK

Denada S Putri Suara.Com
Selasa, 25 Maret 2025 | 23:39 WIB
CEK FAKTA: Prabowo Hentikan Pengangkatan PPPK
CEK FAKTA: Prabowo Hentikan Pengangkatan PPPK. [Turnbackhoax.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Informasi menyesatkan soal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibatalkan beredar. Isu tersebut menyebar di media sosial (Medsos) TikTok.

Akun TikTok “pakpenjas21” pada Rabu (18/03/2025) mengunggah video isinya memperlihatkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sedang menjelaskan tentang PPPK.

Unggahan disertai narasi:

"Prabowo Resmi Setop Pengangkatan PPPK. Pengangkatan PPPK Akan Dihapus. 

Tidak Ada Lagi Pengangkatan Pppk Di Tahun-Tahun Berikutnya.  Terus Nasib Yang Pppk Nanti Kemana Arah Nya ? Yok Diskusi". 

Per Senin (24/03/2025) kemarin, video tersebut sudah disukai lebih dari 50,8 ribu pengguna dan dibagikan ulang 25,5 ribu kali. 

Pemeriksaan Fakta

Melansir dari Turnbackhoax.id, faktanya, pengangkatan PPPK 2025 masih tetap berjalan, tetapi hanya melalui jalur normal (tes) dan tidak ada jalur afirmasi.

Unggahan berisi narasi “Prabowo setop pengangkatan PPPK” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

Tim Pemeriksa Fakta dari Turnbackhoax.id, menyimak video berdurasi 1 menit 18 detik itu dari awal hingga akhir. Hasilnya, tidak adanya pernyataan tentang Prabowo menyetop pengangkatan PPPK.

Baca Juga: Tak Cuma Mendoakan, Prabowo Tonton Langsung Timnas Indonesia di GBK

Ditelusuri lebih lanjut soal asal-usul video dengan memasukkan kata kunci “Menteri Sekretaris Negara terkait informasi PPPK” ke mesin pencarian Google pun dilakukan.

Penelusuran teratas mengarah ke video di kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara RI ‘‘Konferensi Pers Menteri Sekretaris Negara dan Menteri PANRB terkait Pengangkatan CASN 2024” yang diunggah Senin (17/03/2025).

Konteks asli video adalah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sedang menginformasikan pengangkatan PPPK, di mana 2024 menjadi tahun terakhir penerimaan PPPK melalui jalur afirmasi.

Proses penerimaan PPPK tahun 2025 dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai dengan aturan perundang-undangan dan sesuai dengan kebutuhan. 

Tim pemeriksa fakta kembali melakukan penelusuran menggunakan mesin pencarian Google dengan kata kunci “Apakah pengangkatan PPPK akan dihapus”.

Hasilnya, pencarian teratas mengarah ke pemberitaan kumparan.com “Prabowo Minta Pengangkatan PPPK Jalur Afirmasi Dihapus, Semua Harus Lewat Tes”. 

Dilansir dari berita yang tayang pada Senin (17/03/2025) itu, Presiden Prabowo meminta tidak ada lagi pengangkatan tenaga non ASN (atau honorer) menjadi PPPK melalui jalur afirmasi selain lewat pendaftaran CASN 2024. 

Bisa disimpulkan, unggahan berisi narasi “Prabowo setop pengangkatan PPPK” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

Ilustrasi PPPK. [Ist]
Ilustrasi PPPK. [Ist]

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Pengertian, Hak, dan Perbedaannya dengan PNS

Pengertian PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.

Status PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang membagi ASN menjadi dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Perbedaan PPPK dengan PNS

Banyak orang masih bingung mengenai perbedaan antara PPPK dan PNS. Berikut adalah beberapa poin utama yang membedakan keduanya:

Status Kepegawaian

  • PNS memiliki status sebagai pegawai tetap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan dapat bekerja hingga usia pensiun.
  • PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Masa Kerja dan Pensiun

  • PNS memiliki jaminan pensiun dan tunjangan hari tua.
  • PPPK tidak mendapatkan hak pensiun seperti PNS, tetapi mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Proses Pengangkatan

  • PNS harus melalui seleksi CPNS yang mencakup tes kompetensi dasar dan kompetensi bidang.
  • PPPK direkrut melalui seleksi kompetensi sesuai formasi yang dibutuhkan dan tidak memerlukan tes CPNS.

Hak dan Kewajiban PPPK

Meskipun memiliki status berbeda dengan PNS, PPPK tetap memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur oleh pemerintah, di antaranya:

1. Hak PPPK

  • Gaji dan tunjangan sesuai regulasi yang berlaku.
  • Cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan.
  • Pengembangan kompetensi dan pelatihan.
  • Perlindungan hukum dalam menjalankan tugas.

2. Kewajiban PPPK

  • Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perjanjian kerja.
  • Mematuhi peraturan disiplin ASN.
  • Menjaga etika dan integritas dalam bekerja.

PPPK merupakan bagian dari ASN yang memiliki peran penting dalam pemerintahan, meskipun statusnya berbeda dengan PNS.

Dengan sistem kontrak yang fleksibel, PPPK memberikan peluang bagi tenaga profesional untuk berkontribusi dalam pelayanan publik tanpa harus menjadi PNS.

Pemerintah terus meningkatkan kesejahteraan PPPK melalui regulasi yang menjamin hak-hak mereka selama masa kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI