- Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perjanjian kerja.
- Mematuhi peraturan disiplin ASN.
- Menjaga etika dan integritas dalam bekerja.
PPPK merupakan bagian dari ASN yang memiliki peran penting dalam pemerintahan, meskipun statusnya berbeda dengan PNS.
Dengan sistem kontrak yang fleksibel, PPPK memberikan peluang bagi tenaga profesional untuk berkontribusi dalam pelayanan publik tanpa harus menjadi PNS.
Pemerintah terus meningkatkan kesejahteraan PPPK melalui regulasi yang menjamin hak-hak mereka selama masa kerja.