CEK FAKTA: Prabowo Hentikan Pengangkatan PPPK

Denada S Putri Suara.Com
Selasa, 25 Maret 2025 | 23:39 WIB
CEK FAKTA: Prabowo Hentikan Pengangkatan PPPK
CEK FAKTA: Prabowo Hentikan Pengangkatan PPPK. [Turnbackhoax.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Status PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang membagi ASN menjadi dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Perbedaan PPPK dengan PNS

Banyak orang masih bingung mengenai perbedaan antara PPPK dan PNS. Berikut adalah beberapa poin utama yang membedakan keduanya:

Status Kepegawaian

  • PNS memiliki status sebagai pegawai tetap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan dapat bekerja hingga usia pensiun.
  • PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Masa Kerja dan Pensiun

  • PNS memiliki jaminan pensiun dan tunjangan hari tua.
  • PPPK tidak mendapatkan hak pensiun seperti PNS, tetapi mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Proses Pengangkatan

  • PNS harus melalui seleksi CPNS yang mencakup tes kompetensi dasar dan kompetensi bidang.
  • PPPK direkrut melalui seleksi kompetensi sesuai formasi yang dibutuhkan dan tidak memerlukan tes CPNS.

Hak dan Kewajiban PPPK

Meskipun memiliki status berbeda dengan PNS, PPPK tetap memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur oleh pemerintah, di antaranya:

1. Hak PPPK

Baca Juga: Tak Cuma Mendoakan, Prabowo Tonton Langsung Timnas Indonesia di GBK

  • Gaji dan tunjangan sesuai regulasi yang berlaku.
  • Cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan.
  • Pengembangan kompetensi dan pelatihan.
  • Perlindungan hukum dalam menjalankan tugas.

2. Kewajiban PPPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI