Suara.com - Viral di media sosial sebuah pesan singkat bernada ancaman untuk take down unggahan negatif tentang pemerintah. Pesan tersebut berbunyi, “take down semua postingan berbau negatif/ bernada kebencian terhadap pemerintah, sebelum Senin. Atau akun ini akan diurus tim Komdigi dengan tembusan ke Twitter Indonesia untuk ditake down permanen dalam urusan Hate Speech. Terima kasih atas kerja samanya.”
Akun yang mendapat pesan tersebut melalui X atau Twitter adalah @ubsansfess. Akun yang kerap memberikan informasi seputar kampus Universitas Brawijaya Malang itu diketahui menjadi salah satu yang vokal menyuarakan tolak revisi UU TNI di media sosial. Akun tersebut bahkan mempertanyakan apakah pesan bernada ancaman tersebut merupakan tanda kembalinya neo orba? Istilah yang merujuk pada masa orde baru, di mana Presiden Soeharto membungkam setiap kritik, dan diduga kuat menculik aktivis mahasiswa yang vokal.
Tidak hanya bersuara lewat media sosial, mahasiswa bersama masyarakat sipil lain juga menggelar demo tolak RUU TNI, Kamis (20/3/2025) pekan lalu.
Massa aksi berhasil merusak pagar berusaha memaksa masuk dalam Gedung DPR RI, namun dihalangi oleh aparat keamanan. Aksi ini berlangsung dengan tensi yang tinggi. Sementara itu, pihak kepolisian telah mengambil tindakan untuk mengamankan situasi dengan menembakan air kepada para massa aksi.
Di Kota Malang, Jawa Timur basis dari akun tersebut, aksi unjuk rasa berlangsung Minggu (23/3/2025). Atau hanya berjarak dua hari dari pengiriman pesan di Twitter pada Jumat pekan lalu. Saat aksi berlangsung,
Sejumlah massa demonstran tolak RUU TNI di Gedung DPRD Kota Malang mengalami luka-luka. Demo yang berujung ricuh ini juga mengakibatkan da beberapa personel TNI dan Polri yang menjaga proses unjuk rasa. Terkait itu, Ketua DPRD Kota Malang Amitya Ratnanggani Sirraduhita menyayangkan adanya korban luka-luka dalam demonstrasi ini.
Selain korban luka, Amithya menyebut ada 2 ruangan yang terbakar yakni pos satpam dan gudang arsip yang berada di sisi utara Gedung DPRD Kota Malang. Kebetulan lokasi gedung berada di dekat kerumunan massa aksi.
Melansir Beritajatim.com - jaringan Suara.com, kebakaran diduga karena lemparan benda menyerupai molotov hingga ban bekas yang telah dibakar. Hingga kini DPRD Kota Malang masih melakukan identifikasi dan inventarisir dampak dari kebakaran ini.
Aksi Demonstrasi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang dilakukan oleh DPR RI. Revisi UU TNI ini mencakup perubahan tiga pasal, yaitu Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit, dan Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
Baca Juga: RUU TNI Disahkan, Masyarakat Sipil Bisa Apa?
Militer Masuk Ruang Siber