Suara.com - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menjelaskan, bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 tahun 2025 tentang perkawinan dan perceraian bagi ASN dipastikan tidak merugikan perempuan, terutama yang berkaitan dengan poligami.
Sebaliknya, Veronica memastikan kalau pergub yang dikeluarkan pada masa Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi itu justru untuk mempersulit proses perceraian oleh ASN.
"Karena ternyata di ASN itu terjadi banyak kasus perceraian. Akhirnya yang jadi korban perempuan lagi. Ketika pembagian harta, bagaimana alimony, tidak berpihak kepada wanita, tidak berpihak kepada istri, sedangkan ASN pihak prianya bisa menikah lagi," jelas Veronica ketika lakukan kunjungan ke kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
"Jadi itu yang sebenarnya dibantu Pergub nomor 2 itu untuk membuat lebih sulit ketika pegawai negeri itu bagaimana setelah mereka bercerai," imbuhnya.
Izin bagi ASN yang hendak beristri lebih dari satu orang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.
Sementara aturan di lingkungan Pemprov Jakarta, aturan itu termuat dalam Kepgub Nomor 2799 Tahun 2004 yang kemudian diganti menjadi Pergub no. 2 tahun 2025.
Menurut Veronica, PP 45 tahun 1990 yang masih berlaku saat ini juga harus diperbaiki agar lebih berpihak melada perempuan.
"Itu sebenarnya Pergub 2 tahun 2025 itu mempersulit terjadi perpisahan. Tidak terjadi perpisahan, tidak merugikan pihak perempuan. Itu yang sebenarnya isi daripada Pergub 2/25," terang dia.
Diketahui, khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdapat aturan tambahan terkait poligami. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS
Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa pria PNS boleh beristri lebih dari satu, sedangkan PNS Wanita dilarang poligami juga menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Baca Juga: Soroti Masalah Kesehatan Reproduksi Perempuan, Begini Kata Wamen PPPA Veronica Tan
Meski PNS pria boleh poligami, ada sejumlah syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin pengajuan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.
Syarat ASN Jakarta Boleh Poligami
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan itu, tertulis soal perizinan poligami bagi ASN pada pasal 4.
Bagi ASN yang ingin melakukan poligami, harus mendapat izin dari atasan. Jika tidak, maka ASN akan diberikan sanksi berat.
Hal ini menjadi sorotan masyarakat, sebab aturan itu dinilai memperbolehkan poligami di jejeran ASN. Kendati demikian, peraturan yang soal poligami bagi ASN sejatinya bukan hal baru.
Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan aturan terkait izin poligami sejak 1983 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, kemudian diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.
Pemprov Jakarta juga sudah memuat aturan serupa dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2799 Tahun 2004.
Kembali ke Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang baru diterbitkan, berikut isi Pasal 4 yang mengatur soal izin poligami ASN:
1. Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.
2. Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
4. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Selanjutnya pada Pasal 5, diatur soal syarat untuk mendapatkan izin poligami bagi ASN sebagai berikut:
A. Alasan yang mendasari Perkawinan:
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan
B. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis
C. Mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para Anak
D. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak
E. Tidak mengganggu tugas kedinasan
F. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Lalu pada Pasal 6, ada beberapa poin yang membuat ASN tidak mendapatkan izin poligami sebagai berikut:
A. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan
B. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
C. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
D. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, dan/atau
E. Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Sementara itu, aturan poligami ASN yang sudah diatur sebelumnya pada PP Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4, berikut isinya:
1. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
2. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
3. Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
4. Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.