4. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Selanjutnya pada Pasal 5, diatur soal syarat untuk mendapatkan izin poligami bagi ASN sebagai berikut:
A. Alasan yang mendasari Perkawinan:
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan
B. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis
C. Mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para Anak
D. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak
Baca Juga: Soroti Masalah Kesehatan Reproduksi Perempuan, Begini Kata Wamen PPPA Veronica Tan
E. Tidak mengganggu tugas kedinasan