Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami, Wamen Veronica: Tak Rugikan Perempuan, Justru Persulit Perceraian

Selasa, 25 Maret 2025 | 19:03 WIB
Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami, Wamen Veronica: Tak Rugikan Perempuan, Justru Persulit Perceraian
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan. (Suara.com/Lilis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Selanjutnya pada Pasal 5, diatur soal syarat untuk mendapatkan izin poligami bagi ASN sebagai berikut:

A. Alasan yang mendasari Perkawinan:

1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya

2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau

3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan

B. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis

C. Mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para Anak

D. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak

Baca Juga: Soroti Masalah Kesehatan Reproduksi Perempuan, Begini Kata Wamen PPPA Veronica Tan

E. Tidak mengganggu tugas kedinasan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI