Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp150 miliar dari sebuah korporasi swasta berinisial PT F. Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi investasi fiktif PT Taspen pada tahun anggaran 2019 lalu.
"Penyitaan uang sebesar Rp150 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).
Tessa menjelaskan bahwa uang ratusan miliar rupiah tersebut diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih (ANSK) ini.
"Uang yang disita penyidik tersebut diduga punya keterkaitan dengan perkara kegiatan investasi menyimpang di Taspen yang dilakukan oleh tersangka ANSK dan kawan-kawan," ujar Tessa.
Lebih lanjut, Tessa menambahkan bahwa KPK mengapresiasi PT F yang memiliki itikad baik untuk bekerja sama dengan penyidik dalam proses penyitaan ini.
"Bagi pihak-pihak yang memilih untuk tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," tandas Tessa.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan mantan Direktur Utama PT. Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih (ANSK) terkait dengan kasus tindak pidana korupsi investasi fiktif PT Taspen pada tahun anggaran 2019 lalu.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu yang menyatakan bahwa penahanan tersangka Antonius terhitung dari 8 sampai 27 Januari 2025.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Asep dalam keterangan tertulis hasil konferensi pers, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga: Polsek Menteng Minta THR ke Pengusaha Hotel, Sindiran Telak KPK: Harusnya jadi Teladan
Dalam kasus investasi fiktif ini, Antonius diduga terlibat dalam penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 Triliun dan merugikan negara sekitar Rp 200 miliar.
"ANSK diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 Triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar," jelas Asep.
Kemudian pada Selasa (14/1/2025), KPK resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investments Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.
Akibat investasi ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp191,64 miliar dan kerugian bunga senilai Rp28,78 miliar. Sejumlah pihak disebut mendapatkan keuntungan dari skema tersebut ialah:
1. PT IIM, sekurang-kurangnya Rp78 miliar.
2. PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia), sekurang-kurangnya Rp2,2 miliar.
3. PT PS (Pacific Sekuritas), sekurang-kurangnya Rp102 juta.
4. PT SM (Sinar Mas), sekurang-kurangnya Rp44 juta.
5. Sejumlah pihak lain yang terafiliasi dengan Kosasih dan Ekiawan juga diduga menerima keuntungan dari kasus ini.
Periksa Eks Pejabat Pertamina
![Ilustrasi KPK - Aturan Pemulangan Pegawai KPK Brigjen Endar Priantoro [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/04/05/12745-ilustrasi-kpk-antara.jpg)
Di kasus lain, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja memeriksa tiga orang mantan pejabat PT Pertamina terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi pada tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).
"Semua saksi hadir dan materi pertanyaan seputar pengetahuan atau peran para saksi dalam penerimaan gratifikasi oleh tersangka CD dan kawan kawan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/3).
Para saksi tersebut, yakni mantan Vice President Investigasi PT Pertamina Budhi Dermawan, mantan Chief Internal Audit PT Pertamina Wahyu Wijayanto, mantan Vice President SPI PT Pertamina M. Nirfan, dan pegawai PGN bernama Imam Mul Akhyar.
Meski demikian, juru bicara KPK belum memberikan keterangan soal apa temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
KPK pada 6 September 2023, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).
"Saat ini KPK telah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM Persero," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK saat itu Ali Fikri.
Ali mengatakan penyidikan lembaga antirasuah telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Meski demikian, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka.
Meski demikian Ali menyampaikan bahwa nilai gratifikasi dalam tindak pidana korupsi tersebut mencapai belasan miliar.
Terkait penyidikan tersebut, KPK telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat pihak terkait perkara tersebut.