Kementerian HAM Jelaskan Usulan Penghapusan SKCK Hanya untuk Napi Berkelakuan Baik

Selasa, 25 Maret 2025 | 16:53 WIB
Kementerian HAM Jelaskan Usulan Penghapusan SKCK Hanya untuk Napi Berkelakuan Baik
Ilustrasi SKCK - Cara membuat SKCK untuk syarat rekrutmen bersama BUMN (Polri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Nicholay Aprilindo, menjelaskan kalau usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dimaksudkan hanya untuk narapidana yang sudah selesai menjalani hukuman.

Nicholay beranggapan, peniadaan SKCK itu agar narapidana bisa melanjutkan hidupnya dengan memiliki pekerjaan yang layak. Meski begitu, dia menekankan bahwa hanya terpidana dengan perilaku baik selama di penjara.

"Jadi yang kami maksudkan penghapusan, usulan penghapusan SKCK itu, pertama bagi narapidana yang sudah selesai menjalani hukuman ya. Kemudian yang sudah menunjukan perilaku atau berkelakuan baik di dalam lapas atau di dalam rutan," jelas Nicholay kepada wartawan ditemui di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Dia mencontohkan, seperti anak-anak terjerat kasus hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang sebenarnya masih punya masa depan yang panjang. Akan tetapi, menurut Nicholay, masa depan mereka bisa terhalang akibat catatan hitam di kepolisian.

"Makanya kami membuat surat pengusulan terhadap Kapolri yang ditandatangani oleh Pak Menteri HAM. Ini bersifat usulan dan pada saatnya kami tetap akan duduk bersama dengan pihak kepolisian. Khususnya dalam hal ini yang berwenang mengeluarkan SKCK," imbuhnya.

Dia menambahkan kalau pihaknya memang masih perlu berdiskusi dengan kepolisian untuk membahas persyaratan tentang penghapusan SKCK bagi para narapidana tersebut. Kendati, Kemen HAM sudah layangkan surat kepada Polri sejak beberapa hari lalu, Nicholay menyampaikan kalau sampai saat ini belim ada balasan.

"Kami belum mendapatkan balasan secara resmi, berupa surat juga dari Polri. Tapi kami menunggu undangan dari pihak Polri untuk kami membahas bersama-sama pihak Polri," pungkasnya.

Sebelumnya, pihak Polri sudah memberi tanggapan terkait usulan tersebut. Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menilai, jika usulan tersebut bagian dari masukan terhadap pihaknya.

“Apabila itu masukan yang secara konstruktif kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat," kata Trunoyudo, di Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

Baca Juga: MenHAM Pigai Usul SKCK Dihapus, Pengamat: Gak Ada Jaminan Orang Keluar Penjara jadi Baik

Truno menjelaskan, SKCK merupakan satu di antara bentuk pelayanan polisi kepada masyarakat. SKCK dibutuhkan ketika seseorang melamar suatu pekerjaan. Sebab di dalamnya, sebuah perusahaan akan mengetahui yang bersangkutan pernah melakukan suatu tindak pidana atau tidak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI