Suara.com - Kementerian Luar Negeri Qatar pada hari Senin mengutuk tindakan Israel yang menggusur warga Palestina dari Jalur Gaza dan memperluas permukiman ilegal bagi warga Zionis di Tepi Barat.
"Qatar dengan tegas mengecam pengumuman rezim penjajah Israel tentang pembentukan badan yang bertujuan menggusur warga Palestina dari Jalur Gaza, serta pemisahan 13 area permukiman ilegal di Tepi Barat yang memberikan legitimasi bagi mereka sebagai permukiman kolonial," ungkap Kemlu Qatar dalam sebuah pernyataan.
Dalam pernyataannya, Kemlu Qatar juga menekankan bahwa segala bentuk penggusuran warga Palestina merupakan "pelanggaran yang jelas" terhadap hukum humaniter internasional.

Perluasan permukiman ilegal tersebut dianggap sebagai "pengabaian yang nyata terhadap legitimasi internasional, terutama Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334," yang mengecam semua tindakan yang bermaksud mengubah komposisi demografi, karakter, dan status Wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967.
Sebelumnya, militer Israel telah mengeluarkan perintah evakuasi bagi warga Palestina di bagian utara Gaza, yang dianggap sebagai tindakan hukuman kolektif terhadap warga sipil Palestina.
Pasukan Zionis melancarkan operasi udara mendadak di Jalur Gaza pada 18 Maret 2025.
Serangan brutal Israel selama bulan suci Ramadhan tersebut telah mengakibatkan sedikitnya 730 orang tewas dan hampir 1.200 lainnya terluka. Tindakan ini melanggar gencatan senjata dan perjanjian pertukaran tahanan antara Israel dan Hamas yang telah disepakati pada bulan Januari lalu.

Kementerian Luar Negeri Palestina pada Minggu (23/3) mengecam keras keputusan Israel yang mengakui lebih dari selusin permukiman baru di Tepi Barat yang diduduki.
Keputusan tersebut meningkatkan status lingkungan yang ada menjadi permukiman independen, yang dinilai Palestina sebagai bentuk pelecehan terhadap legitimasi internasional.
Baca Juga: Hamas Desak Negara Arab-Islam: Tekan Israel Hentikan "Perang Genosida" di Gaza!
Dalam pernyataan resminya, Kemenlu Otoritas Palestina menyebut langkah Israel itu sebagai pengabaian terhadap legitimasi internasional dan resolusinya, merujuk pada hukum internasional yang menganggap permukiman Israel di wilayah pendudukan sebagai ilegal.