Sedangkan yang sudah satu tahun ke atas akan mendapatkan besaran sesuai satu kali gaji.
"Jadi setelah saya lihat memang dari tiga perusahaan beda-beda di dalam melakukan pembayaran daripada THR. Ada yang diberikan dua kali gaji, ada yang diberikan satu kali gaji, ada yang diberikan satu kali gaji plus premi. Jadi itu memang kebijakan perusahaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan bagi pekerja. Tertuang dalam SE tersebut, THR tak boleh dibayarkan lebih dari H-7 sebelum Lebaran atau Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Adapun, pemberian THR sebagai kewajiban perusahaan kepada para pekerjanya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Pada Pasal 2 Ayat 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tertulis, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Pada 2025 ini pula, Menaker menerbitkan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Edaran pemerintah itu menegaskan bahwa pengemudi dan kurir daring (online) berhak atas bonus hari raya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo mengeluarkan sejumlah kebijakan menggembirakan untuk masyarakat jelang Lebaran 2025. Di antaranya seperti diskon tarif tol hingga penurunan harga tiket pesawat.
Bagi masyarakat yang berencana pulang ke kampung halaman menggunakan transportasi darat dan udara, pemerintah memberikan potongan tarif jalan tol sebesar 20 persen di berbagai ruas tol di Indonesia.
Selain memberikan insentif untuk perjalanan darat, pemerintah juga resmi memberikan diskon harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13-14 persen.
Baca Juga: Sidak Pasar Tomang Barat, Hardiyanto Kenneth Temukan Beras Dijual Tak Sesuai HET
Presiden mengeluarkan kebijakan pemberian sejumlah insentif guna meringankan beban masyarakat yang ingin berkumpul bersama keluarga saat Idul Fitri 1446 Hijriah.