Suara.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) DKI Jakarta menggelar inspeksi dadakan alias sidak ke empat perusahaan di Ibu Kota pada Selasa (25/3/2025).
Sidak ini dilakukan untuk memastikan perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan. Ada empat perusahaan yang menjadi lokasi sidak, yakni PT Kawan Lama di Jakarta Barat, PT Indofood Noodle di Jakarta Utara, PT Royal Oriental dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia di Jakarta Pusat.
Kepala Dinas TKTE DKI Jakarta Heri Nugroho dan jajaran bertemu dengan manajemen keempat perusahaan itu dan menanyakan soal penyaluran THR.
Kemudian, Hari juga sempat berdialog dengan karyawan untuk memastikan keterangan pihak manajemen.
Hasilnya, keempat perusahaan itu disebutnya sudah memenuhi kewajiban memberikan THR kepada para karyawannya.
"Kita diskusi dengan pihak manajemen, mereka juga sudah membayarkan kewajiban daripada si pekerja yaitu 14 hari sebelum hari raya," ujar Hari usai sidak di Jakarta Pusat.
Ketentuan kewajiban pembayaran THR tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025. Perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
"Jadi setelah saya lihat memang dari tiga perusahaan beda-beda di dalam melakukan pembayaran daripada THR," jelasnya.
"Ada yang diberikan dua kali gaji, ada yang diberikan satu kali gaji, ada yang diberikan satu kali gaji plus premi. Jadi itu memang kebijakan perusahaan," lanjutnya menambahkan.
Baca Juga: Sidak Pasar Tomang Barat, Hardiyanto Kenneth Temukan Beras Dijual Tak Sesuai HET

Kemudian, ia juga memastikan besaran THR juga diberikan sesuai ketentuan. Pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun akan mendapatkan nominal proporsional.