Suara.com - Pengadilan Militer menolak permohonan biaya restitusi terhadap 3 terdakwa penembak bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
Hakim ketua, Letkol Chk Arief Rahman mengatakan, restitusi atau uang ganti rugi terhadap korban tertuang melalui surat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan nomor R1213 4.1.PPP/LPSK/02.2025 tanggal 25 Februari 2025.
Surat itu ditujukan agar ketiga terdakwa dibebani membayar restitusi sesuai perhitungan LPSK.
Dalam perhitungan restitusi LPSK untuk terdakwa 1, Kelasi Kepala Bahari Bambang Apriat Mojo diminta membayar sejumlah Rp209.633.500 kepada keluarga Ilyas Abdul Rahmah dan kepada saudara Ramli, korban luka, sejumlah Rp146.354.200.
Kemudian, terdakwa 2, yakni Sertu Bahari Akbar Adli dan terdakwa 3, Sertu Rafsin Hermawan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sejumlah Rp147.133.500 dan membayar restitusi kepada saudara Ramli korban luka sejumlah Rp73.177.100.
"Permohonan restitusi tidak mendasari dan tidak dilaksanakan sebagaimana pasal 8 ayat 3, ayat 4, ayat 7, ayat 8 peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022 sehingga restitusi tidak dapat diterima,” kata Arief dalam ruang sidang Pengadilan Militer, Selasa (25/3/2025).
Arief menilai bahwa biaya restitusi tidak tepat apabila hanya dibebankan terhadap ketiga prajurit yang telah menjadi terdakwa.
Menurutnya, restitusi dinilai bakal lebih adil apabila terdakwa lainnya dalam perkara ini juga ikut dibebankan.
Terdakwa yang melakukan aksi penggelapan ini, yakni Isra bin Sugiri, Iin Hilmi, Ajat bin Jumanta dan Rohman yang bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.
Baca Juga: "Tak Layak Dipertahankan": Hakim Pecat 3 TNI Penembak Bos Rental Mobil, Ini Alasannya
"Pengajuan restitusi yang dibebankan atas korban saudara Ramli adalah tidak tepat, apabila beban pembayaran restitusi hanya dibebankan kepada terdakwa 1, terdakwa 2, dan terdakwa 3,” ucapnya.
Arief mengemukakan bahwa restitusi seharusnya dibebankan secara tanggung renteng oleh enam orang terdakwa yang disidang di tempat terpisah.

Ia mengemukakan hal tersebut sesuai dengan pertimbangan bahwa Ilyas Abdurrahman dan Ramli merupakan korban para terdakwa.
"Majelis hakim berpendapat adalah adil terhadap restitusi atas korban saudara Ramli sama-sama dibebankan secara tanggung renteng, sebagaimana terhadap korban meninggal dunia atas nama almarhum saudara Ilyas Abdurrahman, dengan pertimbangan kedua korban yaitu saudara Ilyas Abdurrahman dan saudara Ramli adalah sama-sama korban dari terjadinya tindak pidana pembunuhan dan penadahan yang dilakukan para terdakwa dengan terdakwa sipil lain," tambahnya.
Kurang Tepat
Selain pertimbangan tersebut, penolakan permohonan restitusi yang diajukan oleh LPSK dinilai kurang tepat.
Arief mengatakan, ditemukan beberapa komponen yang seharusnya tidak masuk dalam penggantian kerugian itu, justru malah masuk ke dalam nilai restitusi yang dianggarkan.
Komponen tersebut yakni pengeluaran pembayaran seluruh angsuran bulanan mobil rental yang dianggap bukan merupakan kehilangan kekayaan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 4 huruf A perma nomor 1 tahun 2022.
Majelis hakim mengungkapkan bahwa nilai besaran ganti kerugian korban meninggal dunia dan korban luka berat tersebut mendasari kompensasi dan santunan bagi korban tindak pidana terorisme.
"Majelis hakim tidak sependapat karena dalam perkara para terdakwa bukanlah merupakan tindak pidana terorisme," ujar Arief.
Para terdakwa, kata Arief, juga telah dijatuhi hukuman pidana dan pemecatan. Sehingga para terdakwa dikhawatirkan tidak memiliki finansial yang cukup untuk melakukan pembayaran restitusi.
"Dalam perkara akuo para terdakwa telah dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer sebagaimana tuntutan oditur militer dengan demikian majelis hakim menilai para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi," katanya.