Arief mengemukakan bahwa restitusi seharusnya dibebankan secara tanggung renteng oleh enam orang terdakwa yang disidang di tempat terpisah.

Ia mengemukakan hal tersebut sesuai dengan pertimbangan bahwa Ilyas Abdurrahman dan Ramli merupakan korban para terdakwa.
"Majelis hakim berpendapat adalah adil terhadap restitusi atas korban saudara Ramli sama-sama dibebankan secara tanggung renteng, sebagaimana terhadap korban meninggal dunia atas nama almarhum saudara Ilyas Abdurrahman, dengan pertimbangan kedua korban yaitu saudara Ilyas Abdurrahman dan saudara Ramli adalah sama-sama korban dari terjadinya tindak pidana pembunuhan dan penadahan yang dilakukan para terdakwa dengan terdakwa sipil lain," tambahnya.
Kurang Tepat
Selain pertimbangan tersebut, penolakan permohonan restitusi yang diajukan oleh LPSK dinilai kurang tepat.
Arief mengatakan, ditemukan beberapa komponen yang seharusnya tidak masuk dalam penggantian kerugian itu, justru malah masuk ke dalam nilai restitusi yang dianggarkan.
Komponen tersebut yakni pengeluaran pembayaran seluruh angsuran bulanan mobil rental yang dianggap bukan merupakan kehilangan kekayaan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 4 huruf A perma nomor 1 tahun 2022.
Majelis hakim mengungkapkan bahwa nilai besaran ganti kerugian korban meninggal dunia dan korban luka berat tersebut mendasari kompensasi dan santunan bagi korban tindak pidana terorisme.
"Majelis hakim tidak sependapat karena dalam perkara para terdakwa bukanlah merupakan tindak pidana terorisme," ujar Arief.
Baca Juga: "Tak Layak Dipertahankan": Hakim Pecat 3 TNI Penembak Bos Rental Mobil, Ini Alasannya
Para terdakwa, kata Arief, juga telah dijatuhi hukuman pidana dan pemecatan. Sehingga para terdakwa dikhawatirkan tidak memiliki finansial yang cukup untuk melakukan pembayaran restitusi.