Prajurit TNI Penembak Mati 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam Ternyata Kopda Basarsyah, Ini Orangnya!

Selasa, 25 Maret 2025 | 15:14 WIB
Prajurit TNI Penembak Mati 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam Ternyata Kopda Basarsyah, Ini Orangnya!
Pelaku penembakan polisi di Way Kanan saat penggerebekan judi sabung ayam Kopda B (ANTARA/Dian Hadiyatna).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mayjen Eka menyebutkan, dalam kasus ini Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

"Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam kasus perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata dia. 

Kronologi 3 Polisi Ditembak Mati

Sebelumnya, tiga personel Polri gugur saat menggerebek lokasi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, Senin (17/3).

Kapolda Helmy Santika sebelumnya menyatakan satu orang berinisial Z telah ditetapkan sebagai tersangka perjudian sabung ayam dalam peristiwa ini. Tersangka Z yang merupakan warga sipil, ditetapkan sebagai tersangka judi, bukan terkait kasus penembakan.

"Dalam kejadian ini terdapat sejumlah orang diamankan untuk menjadi saksi dan juga tersangka Z," kata Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3).

Helmy menjelaskan Z pada Sabtu (15/3) mengetahui lapak judi sabung ayam di Way Kanan dari temannya berinisial I, P, L, R, dan IW yang masih buron. Undangan judi sabung ayam disebarkan oleh seorang prajurit TNI berinisial B melalui media sosial WhatsApp maupun Facebook.

Salah satu jenazah polisi yang gugur saat bertugas saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan. Lampung, Selasa (18/3/2025). [ANTARA/Dian Hadiyatna]
Salah satu jenazah polisi yang gugur saat bertugas saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan. Lampung, Selasa (18/3/2025). [ANTARA/Dian Hadiyatna]

Informasi judi sabung ayam itu sampai kepada pihak kepolisian. Kemudian, pada Senin (17/3), Kapolres Way Kanan memerintahkan jajarannya untuk melakukan pembubaran. Penindakan dipimpin oleh Kapolsek Negara Batin yang juga menjadi korban tewas.

"Saat tiba di lokasi, setelah dilakukan tembakan membubarkan, terdengar beberapa kali letusan, hingga diketahui terdapat tiga anggota Polri yang meninggal dunia di lokasi, sedangkan lainnya berusaha mengevakuasi korban sambil melindung," ujar Helmy.

Baca Juga: Polsek Menteng Minta THR ke Pengusaha Hotel, Sindiran Telak KPK: Harusnya jadi Teladan

Di sisi lain, kepolisian sudah memeriksa 13 orang anggota Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin yang melaksanakan penindakan. Empat orang di antaranya mengaku melihat prajjurit TNI melakukan penembakan menggunakan senjata laras panjang di lokasi kejadian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI