Tingginya Perceraian di Cirebon, Menteri Arifah Khawatirkan Luka Sosial bagi Perempuan dan Anak

Selasa, 25 Maret 2025 | 15:03 WIB
Tingginya Perceraian di Cirebon, Menteri Arifah Khawatirkan Luka Sosial bagi Perempuan dan Anak
Ilustrasi cerai (pexels.com/cottonbro)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sebagai Kota Wali, Cirebon harus menjadi contoh dalam perlindungan perempuan dan anak. Pesantren harus menjadi wadah pembelajaran agama yang tidak hanya mencerdaskan, tetapi juga melindungi hak-hak perempuan dan anak dari berbagai ancaman sosial," ujar Selly.

Sebagai Kota Wali yang memiliki banyak pesantren, Cirebon memiliki peran strategis dalam membangun lingkungan yang aman dan religius bagi perempuan dan anak.

"Pesantren harus menjadi garda terdepan dalam memberikan pemahaman agama yang benar serta melindungi hak-hak anak dan perempuan. Jika tidak ditangani dengan baik, masalah ini bisa menjadi bencana sosial di masa depan," pesannya.

Ilustrasi perceraian yang diperbolehkan dalam islam (Freepik)
Ilustrasi perceraian yang diperbolehkan dalam islam (Freepik)

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik atau BPS, jumlah perceraian di Indonesia mengalami penurunan pada tahun 2023. Total kasus perceraian disebut mencapai 463.654, turun 10,2 persen dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 516.344 kasus. Berikut jumlah perceraian menurut provinsi lima besar di Indonesia pada tahun 2023:

  • Jawa Barat: 91.146 kasus
  • Jawa Timur: 79.248 kasus
  • Jawa Tengah: 68.133 kasus
  • Sumatera Utara: 15.660 kasus
  • DKI Jakarta: 14.381 kasus.

Dalam data tersebut juga menerangkan sekitar 75,21 persen dari kasus perceraian yang dicatat BPS pada tahun 2022 merupakan cerai gugat, yaitu perkara perceraian yang diajukan oleh istri atau kuasanya yang sah. Kemudian sisanya, 24,79 persen adalah cerai talak, yang diajukan oleh suami atau kuasanya yang sah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI