Suara.com - Aksi teror yang dikirim ke Kantor Tempo dalam beberapa waktu terakhir mengundang keprihatinan semua pihak tak terkecuali Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani.
Dia menilai aksi teror tersebut menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di tanah air yang sudah terbangun dalam beberapa dekade.
Lantaran itu, ia mendesak kepada pihak yang berwajib untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
"Aparat penegak hukum agar menindak lanjutinya dan menyelidikinya dengan sebaik-baiknya," ujar Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Puan juga menegaskan, bila ada pihak-pihak yang tidak puas atau tersinggung dengan pemberitaan Tempo bisa disalurkan melalui jalur resmi yang ada.
"Kalau kemudian ada protes ya sampaikan ke Dewan Pers tidak perlu melakukan hal-hal seperti itu," ujarnya.
Menurutnya langkah-langkah yang dilakukan sejumlah pihak dengan melakukan aksi teror ke media Tempo dengan mengirimkan paket kepala babi dan bangkai tikus merupakan cara-cara yang anarkis.
"Jadi hal-hal yang anarkis, hal-hal yang tidak pantas sebaiknya tidak dilakukan."
Lantaran itu, Puan Maharani mendesak kepada aparat penegak hukum untuk mencari siapapun itu yang menjadi dalang teror terhadap media.
Baca Juga: Ketua DPR Desak Aparat Usut Tuntas Teror Kepala Babi di Kantor Tempo: Kalau Protes ke Dewan Pers
"Jadi aparat penegak hukum harus menyelidiki dan menuntaskan hal tersebut kepada siapapun."
Sebelumnya diberitakan, Kantor Tempo mendapat serangang teror berupa bingkisan yang tertutup rapat. Teror pertama ditujukan kepada Francisca Christy Rosana atau Cica.
Reporter politik Tempo ini mendapat teror bingkisan berupa kepala babi yang diterima pada Kamis (20/3/2025) silam.
Kemudian pada Sabtu (22/3/2025), Kantor Tempo kembali dihebohkan dengan temuan sejumlah bangkai tikus dalam sebuah paket.
Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menyebut teror bangkai tikus terpenggal itu dilempar oleh orang tidak dikenal ke Kantor Redaksi Tempo pada Sabtu dini hari sekira pukul 02.11 WIB.
Jelang paket teror berisi enam bangkai tikus terpenggal, redaksi Tempo ternyata sempat menerima pesan teror yang dikirim melalui dm instagram dengan aku bernama @derrynoah pada 21 Maret 2025.
Menurut Setri, menyatakan akan terus mengirimkan teror.
"Sampai mampus kantor kalian," berikut bunyi teror tersebut.
Namun, Setri menegaskan bahwa kiriman kepala babi dan tikus merupakan 'serangan teror' terhadap kerja media dan kebebasan pers.
"Pengirimnya dengan sengaja meneror kerja jurnalis,” katanya.
Ia pun menegaskan, meski mendapat teror bertubi-tubi tak akan membuat pihaknya gentar.
"Jika tujuannya untuk menakuti, kami tidak gentar tapi setop tindakan pengecut ini," katanya.
Rentetan Teror
Teror bangkai tikus kondisi terpenggal ini merupakan teror kedua yang diterima awak redaksi Tempo. Sebelum itu, terdapat kiriman berupa kepala babi dengan kuping terpotong ke kantor Redaksi Tempo.
Berdasar rekaman CCTV, kurir pengantar paket kepala babi itu seorang pria. Dia menggunakan sepeda motor Honda Beat putih, berjaket hitam dan helm Gojek.
Paket tanpa dilengkapi identitas pengirimnya tersebut kemudian diserahkan kepada satpam di Kantor Redaksi Tempo.
![Tim Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) bersama Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra usai membuat laporan kasus teror paket kepala babi di Bareskrim Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025). [Dok. KKJ]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/21/42467-kkj-dan-pemred-tempo-buat-laporan-di-bareskrim.jpg)
Cica baru menerima paket itu sehari kemudian pada Kamis, 20 Maret 2025. Sekitar pukul 15.00 WIB, Cica yang baru usai liputan bersama rekannya, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran lalu membukanya.
"Sudah tercium bau busuk ketika kardus dibuka," ucap Hussein.
Lapor ke Bareskrim
Sebelumnya, Redaksi Tempo juga telah melaporkan kasus teror kepala babi ini ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/3/2025) siang.
Laporan dilakukan Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yastra didampingi Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis atau KKJ Indonesia, Erick Tanjung.
Ia menyebut teror kepala babi yang dikirim kepada jurnalis Tempo Cica sebagai simbol ancaman pembunuhan.
“Pengiriman paket ini kami curigai sebagai teror, sebagai simbol ancaman pembunuhan,” ucap Erick.
Karena itu, dalam laporannya ke Bareskrim Polri, KKJ tidak hanya mempersangkakan pelaku dengan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tetapi juga disertai Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan.
“Karena dari sekian kasus yang kami laporkan, prosesnya mandek dalam penyelidikan,” ungkapnya.
“Kami uji apakah kepolisian hadir mengungkap semua kasus kekerasan terhadap jurnalis."