"Tak Layak Dipertahankan": Hakim Pecat 3 TNI Penembak Bos Rental Mobil, Ini Alasannya

Selasa, 25 Maret 2025 | 14:47 WIB
"Tak Layak Dipertahankan": Hakim Pecat 3 TNI Penembak Bos Rental Mobil, Ini Alasannya
Tiga prajurit TNI penembak bos rental mobil dipecat dari militer. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa penembakan terhadap bos rental, Ilyas Abdurrahman, mendapat pidana tambahan berupa pemecatan sebagai militer.

Hakim ketua, Letkol Chk Arief Rahman menyatakan, pemecatan terhadap ketiga prajurit itu lantaran sudah dianggap sudah tidak layak dipertahankan di lingkungan TNI.

“Majelis hakim berpendapat tuntutan pidana oditur militer terkait pidana tambahan berupa pemecatan bagi para terdakwa sudah tepat karena para terdakwa dipandang sudah tidak layak lagi untuk dipertahankan di lingkungan TNI dan harus dipisahkan dengan prajurit lainnya dengan cara memecatnya dari dinas TNI,” katanya, di Pengadilan Militer, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Arief menambahkan, seharusnya Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa 1 yang telah menjadi prajurit TNI sejak 2016. Kemudian, Sertu Akbar Adli selaku terdakwa 2, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan yang telah dilantik sebagai prajurit sejak 2018 lalu, mengetahui bagaimana tata cara berdinas dan berperilaku sebagai prajurit di lingkungan TNI.

“Seharusnya para terdakwa memiliki jiwa melindungi kelangsungan hidup negara dan sebagai pengayom masyarakat bukannya melakukan penembakan dan pembelian mobil tanpa surat-surat yang lengkap,” jelasnya.

Arief menyatakan, perbuatan ketiga terdakwa yang telah menembak mati Ilyas, dan Ramli, yang hingga kini masih dalam perawatan merupakan tindakan yang mengabaikan segala peringatan dati pimpinan.

“Seorang prajurit harusnya sebagai alat pertahanan negara yang mengayumi dan melindungi masyarakat serta menjaga keselamatan bangsa,” tegasnya.

Untuk diketahui, ketiga prajurit TNI yang melakukan penembakan terhadap bos rental mobil, kini menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer.

Kedua terdakwa atas nama Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa 1, dan, Sertu Akbar Adli selaku terdakwa 2, divonis hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Dua Anggota TNI Resmi Jadi Tersangka Kasus Tembak Mati 3 Polisi di Lampung

Sementara, Sersan Satu Rafsin Hermawan yang merupakan terdakwa 3 dijerat hukuman 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI