MenHAM Pigai Usul SKCK Dihapus, Pengamat: Gak Ada Jaminan Orang Keluar Penjara jadi Baik

Selasa, 25 Maret 2025 | 14:29 WIB
MenHAM Pigai Usul SKCK Dihapus, Pengamat: Gak Ada Jaminan Orang Keluar Penjara jadi Baik
Menteri HAM Natalius Pigai (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah melihat perlu pertimbangan matang dalam menerapkan usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai agar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus.

Usulan iti disampaikan Pigai karena ia menilai keberadaan SKCK berpotensi menghalangi hak asasi warga negara. Adapun usulan itu timbul usai ada keluhan dari narapidana residivis yang mengaku kesulitan mencari kerja karena terdapat keterangan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana, kendati memiliki SKCK.

Menurut Trubus, usulan tersebut bisa saja diterapkan hanya perlu dipilah. Tidak diberlakukan untuk semua narapidana, kecuali untuk mereka narapidana pengguna narkoba atau tindak pidana ringan.

"Itu yang diberikan penghapusan SKCK untuk, misalnya dengan kaitan pengguna narkoba, yang ringan-ringan," kata Trubus kepada Suara.com, Selasa (25/3/2025).

Sementara untuk narapidana dengan kasus berat semisal pembununan, apalagi extraordinary crime, semisal terorisme dan korupsi tidak dapat diberlakukan.

Menteri HAM Natalius Pigai memberikan kuliah umum di Universitas HKBP Nommensen, Jumat (14/3/2025). [dok Instimewa]
Menteri HAM Natalius Pigai memberikan kuliah umum di Universitas HKBP Nommensen, Jumat (14/3/2025). [dok Instimewa]

"Ini jangan. Nanti jadi timbul masalah baru," kata Trubus.

Meski begitu, usulan tersebut akan menuai pro dan kontra. Apalagi, menurutnya, tidak ada jaminan bahwa narapidana tersebut akan benar-benar berubah dan menjadi orang baik ketika sudah kembali ke masyarakat dan bekerja sehari-hari.

"Jadi SKCK ini sebagai istilahnya filter karena enggak ada jaminan orang yang dipenjara keluar-keluar jadi orang baik, itu kan enggak ada," kata Trubus.

Di sisi, lain keberadaan SKCK diperlukan pemberi kerja dalam hal ini perusahaan untuk memastikan latar belakang orang yang mereka rekrut. Trubus berpandangan keberadaan SKCK masih dibutuhkan dalam rangka menyaring pekerja.

Baca Juga: Kasus TNI Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Resmi Tersangka

"Persolannya perusahaan juga punya kebijakan internal untuk menyaring," kata Trubus.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah. (s2hukum.Trisakti.ac.id)
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah. (s2hukum.Trisakti.ac.id)

Reaksi soal Usulan MenHAM Hapus SKCK

Polri sebelumnya merespons soal permintaan Menteri HAM, Nagalius Pigai yang meminta agar Kapolri menghapus SKCK. Alasannya, agar eks narapidana tidak kesulitan dalam mencari kerja.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menilai, jika usulan Natalius Pigai merupakan masukan terhadap pihaknya.

“Apabila itu masukan yang secara konstruktif kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat," kata Trunoyudo, di Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

Truno menjelaskan, SKCK merupakan satu di antara bentuk pelayanan polisi kepada masyarakat. SKCK dibutuhkan ketika seseorang melamar suatu pekerjaan.

Sebab di dalamnya, sebuah perusahaan akan mengetahui yang bersangkutan pernah melakukan suatu tindak pidana atau tidak.

"Ketika itu dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan. SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas. Ini tersimpan dalam satu catatan di kepolisian," jelasnya.

Pelayanan SKCK sendiri sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 15 ayat 1 huruf K UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

"Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses dalam pengidentifikasian, dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan," tandasnya.

Surati Kapolri Minta SKCK Dihapus

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan agar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo saat diskusi di kantornya, Kuningan, Jakarta, mengatakan surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat (21/3) pekan lalu.

“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay.

Dia menjelaskan, usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan narapidana residivis.

Mantan narapidana kembali dibui karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. Mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.

Ilustrasi SKCK - Cara Membuat SKCK Online (Shutterstock)
Ilustrasi SKCK - Cara Membuat SKCK Online (Shutterstock)

Menurut Nicholay, sekalipun mantan narapidana mendapatkan SKCK, terdapat keterangan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana. Oleh sebab itu, sukar perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana.

“Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup. Bahkan, mereka berpikiran bahwa mereka mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana,” ujarnya.

Usulan penghapusan SKCK disebut demi penegakan, pemenuhan, dan penguatan HAM. Sebab, Kementerian HAM berpandangan bahwa setiap manusia, termasuk narapidana, mempunyai hak asasi yang melekat sejak lahir dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun.

Nicholay juga menyebut upaya tersebut selaras dengan Astacita yang dikedepankan Presiden Prabowo Subianto, khususnya butir yang pertama, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.

“Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri, demi kemanusiaan. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik, tapi ini semata-mata demi kemanusiaan, demi penegakan dan pemenuhan serta penguatan HAM,” ucapnya.

Lebih lanjut, apabila surat usulan penghapusan SKCK tidak mendapat respons dari Polri, Kementerian HAM berencana akan membentuk peraturan menteri (permen) mengenai hal itu.

“Langkah-langkah kita (jika tidak direspons) akan konsultasi dengan DPR, kemudian kita buat draf untuk permen,” imbuh Nicholay.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI