Ketua DPR Desak Aparat Usut Tuntas Teror Kepala Babi di Kantor Tempo: Kalau Protes ke Dewan Pers

Selasa, 25 Maret 2025 | 14:16 WIB
Ketua DPR Desak Aparat Usut Tuntas Teror Kepala Babi di Kantor Tempo: Kalau Protes ke Dewan Pers
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR Puan Maharani meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus teror paket yang dikirimkan ke kantor Media Tempo karena aksi teror terhadap kantor media massa bisa mengancam kebebasan pers.

"Aparat penegak hukum agar menindaklanjutinya dan menyelidikinya dengan sebaik-baiknya," kata Puan Maharani di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Dia menuturkan jika ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan yang dimuat Tempo, sebaiknya melaporkan kepada Dewan Pers.

Dia menilai laporan ke Dewan Pers adalah jalan terbaik yang bisa dilakukan daripada menebar teror.

"Kalau kemudian ada protes ya sampaikan ke Dewan Pers, tidak perlu melakukan hal-hal seperti itu," kata dia sebagaimana dilansir Antara.

Menurut dia, hal-hal yang bersifat anarkis seperti teror tersebut adalah tindakan yang tidak pantas untuk dilakukan.

Dia ingin agar aparat penegak hukum menyelidiki menindak siapapun pelakunya.

Kantor Tempo menerima kiriman kepala babi dalam sebuah kotak kardus yang dilapisi styrofoam pada Rabu, (19/3). Paket tersebut ditujukan kepada seseorang dengan nama ‘Cica’ yang di lingkungan Tempo dikenal sebagai panggilan bagi Francisca Christy Rosana, seorang wartawan bidang politik yang juga menjadi pembawa acara siniar Bocor Alus Politik.

Setelah kiriman kepala babi, dua hari kemudian kantor Tempo kembali menerima teror berupa paket berisi enam bangkai tikus.

Baca Juga: Puan Tegaskan DPR Belum Terima Supres RUU Polri: Kalau Ada yang Beredar Itu Tak Resmi

Kemudian, Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan terkait dugaan teror ke Kantor Tempo tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, pada Minggu (23/4).

Olah TKP itu, kata dia, meliputi mendatangi lokasi kejadian, koordinasi serta mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Bareskrim Tegaskan Penyelidikan Sedang Berjalan

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada (Dok. Polri)
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada (Dok. Polri)

Sebelumnya, Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memastikan bahwa proses penyelidikan kasus dugaan teror di Kantor Tempo, Jakarta Selatan, sedang berjalan.

“Tim kami sedang di lapangan dan sedang awal penyelidikan. Teknis penyelidikan tidak bisa saya sampaikan di sini,” ucapnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/3).

Terkait berapa saksi yang sudah diperiksa, dia masih belum bisa menjawabnya.

“Namanya sedang penyelidikan. Nanti lah, ya,” katanya.

Mantan Kapolda Aceh itu menegaskan bahwa semua laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan baik.

“Semua proses laporan masyarakat tentu kami sikapi, tentu kami kerjakan, tentu kami lakukan penyelidikan dengan baik,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa penyidik tengah menganalisis rekaman CCTV yang berada di Pos Satpam Gedung Tempo serta di sepanjang jalan yang diduga dilalui oleh terduga pelaku teror.

"Tim sudah menerima hasil rekaman CCTV Gedung Tempo, Grogol, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim melakukan analisis video dengan mengutamakan pencarian terhadap satu orang terduga pelaku yang belum teridentifikasi," katanya.

Penyidik Dittipidum, lanjut dia, juga telah mendatangi Gedung Tempo untuk memeriksa titik lokasi terjadinya peristiwa pengiriman potongan kepala babi dan bangkai tikus yang dijadikan objek teror.

"Tim mendatangi TKP Gedung Tempo dalam rangka koordinasi terkait laporan polisi dengan mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut," ujarnya.

Adapun penyidik dalam kasus ini mendalami dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI