Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara, termasuk anggota kepolisian harus memberi contoh kepada masyarakat untuk menolak gratifikasi.
Hal ini disampaikan Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo sekaligus untuk menanggapi surat permintaan tunjangan hari raya (THR) dengan kop surat bertuliskan Polsek Metro Menteng yang ramai di media sosial.
Dia menilai semua pihak harusnya mendukung upaya pengendalian gratifikasi jelang Hari Raya Idulfitri sesuai Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025.
"KPK mengimbau setiap pihak agar mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya ini," kata Budi kepada wartawan, Selasa (25/3/2024).

"Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya," tambah dia
Selain itu, Budi menegaskan polisi juga tak seharusnya meminta uang atau hadiah sebagai THR atau sebutan lain.
"Baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri/penyelenggara negara," tegas Budi.
Di sisi lain, Budi mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan THR maupun hadiah lain kepada penyelenggara negara maupun ASN.
"Pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi/masyarakat agar mengambil langkah pencegahan dan kepatuhan hukum," ujar Budi.
Baca Juga: Kasus TNI Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Resmi Tersangka
Viral Polisi Minta THR
Sekadar informasi, beredar sebuah surat di media sosial yang tertulis permintaan uang THR untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Menteng.
Ada empat nama anggota yang tercantum dalam surat tersebut, yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar.
Kapolsek Menteng Kompol Rezha Rahandi memberikan klarifikasi terkait dengan beredarnya surat tersebut.
Rezha mengatakan bahwa surat edaran yang mengatasnamakan Polsek Menteng itu merupakan inisiatif seorang personel. Apalagi dalam undangan tersebut tidak teregister dalam surat edaran tersebut.
"Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya," kata Rezha saat dikonfirmasi, Senin (24/3/2025).
Rezha mengaku, saat ini pihak Propam dari Polres Metro Jakarta Pusat telah melalukan pemeriksaan intensif terhadap nama-nama anggota dari Polsek Menteng yang dicantumkan dalam surat edaran tersebut.

Adapun ada 4 nama Bhabin Kamtibmas yang dicantumkan dalam surat edaran tersebut yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan seorang staf bernama Rahman.
"Saat ini Propam Polres Jakpus Telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama-nama yang ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Rezha, diketahui bahwa surat edaran tersebut dibuat secara pribadi oleh Aipda Anwar selalu Bhabin Kamtibmas Pegangsaan.
"Surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar, selaku Bhabin Kamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” ujar Rezha.
Akibatnya, tindak lanjut sudah diambil pihak kepolisian. Aipda Anwar selaku anggota Bhabinkamtibmas Polsek Metro Menteng dipatsuskan (penempatan khusus) selama 20 hari oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Lebih lanjut, pihak yang mengetahui surat permintaan THR itu bakal dimintai keterangan, termasuk para pihak penerima surat.
Rezha mengatakan bahwa saat ini, Anwar telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik.
"Aipda Anwar, telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk Personel Pengganti sebagai Bhabin Kamtibmas Kelurahan Pegangsaan," katanya.