Akibatnya, tindak lanjut sudah diambil pihak kepolisian. Aipda Anwar selaku anggota Bhabinkamtibmas Polsek Metro Menteng dipatsuskan (penempatan khusus) selama 20 hari oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Lebih lanjut, pihak yang mengetahui surat permintaan THR itu bakal dimintai keterangan, termasuk para pihak penerima surat.
Rezha mengatakan bahwa saat ini, Anwar telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik.
"Aipda Anwar, telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk Personel Pengganti sebagai Bhabin Kamtibmas Kelurahan Pegangsaan," katanya.