Polsek Menteng Minta THR ke Pengusaha Hotel, Sindiran Telak KPK: Harusnya jadi Teladan

Selasa, 25 Maret 2025 | 14:13 WIB
Polsek Menteng Minta THR ke Pengusaha Hotel, Sindiran Telak KPK: Harusnya jadi Teladan
Surat permintaan THR yang viral di medsos X dilakukanoleh anggota Polsek Menteng. [Akun X @NalarPolitik_]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sekadar informasi, beredar sebuah surat di media sosial yang tertulis permintaan uang THR untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Menteng. 

Ada empat nama anggota yang tercantum dalam surat tersebut, yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar.

Kapolsek Menteng Kompol Rezha Rahandi memberikan klarifikasi terkait dengan beredarnya surat tersebut.

Rezha mengatakan bahwa surat edaran yang mengatasnamakan Polsek Menteng itu merupakan inisiatif seorang personel. Apalagi dalam undangan tersebut tidak teregister dalam surat edaran tersebut. 

"Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya," kata Rezha saat dikonfirmasi, Senin (24/3/2025).

Rezha mengaku, saat ini pihak Propam dari Polres Metro Jakarta Pusat telah melalukan pemeriksaan intensif terhadap nama-nama anggota dari Polsek Menteng yang dicantumkan dalam surat edaran tersebut.

Surat oknum polisi minta THR (Dok. X)
Surat oknum polisi minta THR (Dok. X)

Adapun ada 4 nama Bhabin Kamtibmas yang dicantumkan dalam surat edaran tersebut yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan seorang staf bernama Rahman.

"Saat ini Propam Polres Jakpus Telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama-nama yang ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Rezha, diketahui bahwa surat edaran tersebut dibuat secara pribadi oleh Aipda Anwar selalu Bhabin Kamtibmas Pegangsaan.

Baca Juga: Kasus TNI Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Resmi Tersangka

"Surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar, selaku Bhabin Kamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” ujar Rezha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI