Kabar Gembira Jakarta! Bansos KLJ, KPDJ, KAJ Cair, Cek Apakah Anda Termasuk Penerima

Selasa, 25 Maret 2025 | 14:10 WIB
Kabar Gembira Jakarta! Bansos KLJ, KPDJ, KAJ Cair, Cek Apakah Anda Termasuk Penerima
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo saat menyerahkan bantuan sosial kepada warga Jakarta. (foto dok. Pemprov DKI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melanjutkan pemberian bantuan sosial (bansos) untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) kepada warga kelompok rentan mulai hari ini, Selasa (25/3/2025).

Bansos itu terdiri dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Penyerahan bansos dilakukan secara simbolis oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, kepada perwakilan penerima manfaat di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/3/2025).

Penyerahan bantuan ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Kebijakan ini juga tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Perlindungan Sosial.

"Kami ingin memastikan adanya keadilan dan kesetaraan dalam urusan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, dan anak usia dini. Kelompok ini merupakan prioritas bagi Pemprov DKI," ujar Pramono kepada wartawan.

Total penerima manfaat bansos PKD tahap pertama tahun 2025 sebanyak 147.304 orang. Rinciannya meliputi 117.784 penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) bagi warga berusia minimal 60 tahun, dan 15.203 penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) bagi anak usia dini 0-6 tahun.

Kemudian, 14.317 penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) bagi mereka yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, maupun sensorik. Besaran bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ adalah Rp300.000 per bulan.

Pada tahap pertama, bantuan diberikan selama tiga bulan, yaitu Januari, Februari, dan Maret, dengan total sebesar Rp900.000. Sedangkan, mulai April 2025, bantuan akan diberikan setiap bulan dengan nominal Rp300.000.

Baca Juga: Pemerintah Hanya Akan Beri Bantuan Pengentasan Kemiskinan untuk Kategori Desil 1-3, Ini Kriterianya

"Harapannya, bantuan ini tidak hanya meringankan beban ekonomi, tetapi juga menjadi langkah awal untuk meningkatkan kualitas hidup dan membuka peluang yang lebih luas bagi para penerima manfaat," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI