Puan Tegaskan DPR Belum Terima Supres RUU Polri: Kalau Ada yang Beredar Itu Tak Resmi

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah
Puan Tegaskan DPR Belum Terima Supres RUU Polri: Kalau Ada yang Beredar Itu Tak Resmi
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Suara.com/Bagaskara)

Puan mengatakan kalau pun ada Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM soal RUU Polri, dipastikan itu tak resmi.

Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pihakbya belum menerima surat presiden atau supres soal Revisi Undang-Undang Polri.

Puan pun menegaskan kalau ada supres yang beredar tidak lah resmi.

"Supres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Ia menegaskan, kalau pun sudah ada yang beredar di masyarakat, hal itu disebutnya supres yang tak resmi.

Baca Juga: Persoalan Geopolitik Jadi Alasan Kongres PDIP Molor? Djarot Saiful Ungkap Alasannya

"Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan supres resmi," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan kalau pun ada Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM soal RUU Polri, dipastikan itu tak resmi.

"Jadi kami pimpinan DPR belum menerima supres tersebut. Jadi kalau sudah ada dim yang beredar itu bukan dim resmi. Itu kami tegaskan," pungkasnya.

Personel Polres Metro Jakarta Pusat saat bersiaga untuk mengawal unjuk rasa di Jakarta, Senin (17/2/2025). (Foto dok. Humas Polres Metro Jakpus)
Personel Polres Metro Jakarta Pusat saat bersiaga untuk mengawal unjuk rasa di Jakarta, Senin (17/2/2025). (Foto dok. Humas Polres Metro Jakpus)

Sebelumnya, Surat Presiden Nomor RI-13/Pres/02/2025 tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang beredar tertulis dibuat pada tanggal 13 Februari 2025.

Dalam surat tersebut terulis bahwa Surpres dikirimkan ke DPR karena ada perubahan wakil pemerintah untuk membahas revisi UU Polri. Hal itu disebabkan ada perubahan nomenklatur kementerian di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Akui Megawati dan Prabowo Bakal Bertemu Lagi, Begini Kata Puan Maharani

Menteri yang ditugaskan Presiden Prabowo untuk membahas revisi UU Polri dalam surat terbaru adalah, Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara.