Suara.com - Seorang dokter bedah ortopedi di Queensland, Australia, mendapat teguran keras dan denda sebesar $10.000 (sekitar Rp150 juta) setelah memotret tato swastika di penis seorang pasien yang sedang koma, lalu menyebarkannya kepada rekan-rekannya melalui WhatsApp.
Insiden yang terjadi pada April 2019 ini terungkap dalam sidang Pengadilan Sipil dan Administratif Queensland, memicu perdebatan tentang etika medis dan privasi pasien.
Kejadian bermula saat seorang pria dirawat di unit perawatan intensif sebuah rumah sakit di Queensland akibat ledakan bom pipa rakitan yang melukai tangannya.
Pasien tersebut berada dalam kondisi koma selama seminggu dan menggunakan tabung pernapasan.

Saat itulah dokter bedah tersebut, yang identitasnya dirahasiakan dan disebut sebagai "Dokter A" dalam dokumen pengadilan, menemukan tato swastika di area pribadi pasien dan memutuskan untuk memotretnya.
Menurut temuan pengadilan, dokter tersebut kemudian membagikan foto itu kepada rekan medis lainnya melalui WhatsApp tanpa tujuan klinis atau medis yang jelas.
Anggota pengadilan, Peter Murphy SC, menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap profesionalisme medis, terutama karena pasien berada dalam kondisi sangat rentan dan tidak sadarkan diri.
Meski begitu, Murphy mencatat bahwa dokter tersebut segera menyesali perbuatannya.
Dokter A mengaku terkejut dan tersinggung saat melihat tato tersebut, yang ia anggap sebagai simbol rasisme yang merendahkan latar belakang etnisnya.
Baca Juga: Doktif Balik Laporkan Dokter Richard Lee atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
"Ia memahami swastika melambangkan rasisme dan merendahkan orang-orang dengan asal etnisnya." kata Murphy.