Masuk Babak Baru, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Segera Diadili

Selasa, 25 Maret 2025 | 08:06 WIB
Masuk Babak Baru, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Segera Diadili
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (kiri) dan Pj Gubernur Riau SF Hariyanto. [Dok mediacenterriau]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih lanjut, para tersangka ini akan menjalani masa tahanan 20 hari pertama sejak 3 Desember hingga 22 Desember 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

Penampakan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa saat digelandang ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan. (Suara.com/Dea)
Penampakan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa saat digelandang ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru Novin Karmila. (Suara.com/Dea) (Suara.com/Dea)

“KPK masih akan terus akan mendalami penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan aliran uang lainnya,” tandas Ghufron.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sekadar informasi, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dari penangkapan tersebut, KPK menangkap delapan orang di Pekanbaru, termasuk Risnandar dan satu orang di Jakarta. Selain itu, KPK turut meyita uang sebanyak Rp 6,8 miliar.

“Dari rangkaian kegiatan tersebut, Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di wilayah Pekanbaru dan 1 orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” ucap Ghufron.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI