DPR Diam-diam Geber RUU Polri usai Sahkan UU TNI? Begini Kata Komisi III

Selasa, 25 Maret 2025 | 06:47 WIB
DPR Diam-diam Geber RUU Polri usai Sahkan UU TNI? Begini Kata Komisi III
Ilustrasi--Soal Kabar DPR Diam-diam Geber RUU Polri usai Sahkan UU TNI, Begini Kata Anggota Komisi III. (Foto dok. Humas Polres Metro Jakpus)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Muncul kabar DPR diam-diam akan membahas RUU Polri setelah UU TNI disahkan, beberapa waktu lalu. Kabar soal pembahasan RUU Polri itu juga beredar luas di jagat maya. 

Diketahui, meski banyak menuai protes dari publik, DPR RI ngotot untuk mengesahkan RUU TNI menjadi Undang Undang. Bahkan, gelombang protes soal RUU TNI yang kini telah disahkan itu telah menjalar di sejumlah daerah di Indonesia. Aksi protes itu lantaran pengesahan RUU TNI disinyalir ingin membangkitkan lagi dwifungsi ABRI yang telah lama terkubur usai Orde Baru (Orba) tumbang. 

Bersurat ke DPR Tolak RUU TNI-Polri

Aksi tolak RUU TNI-Polri itu juga sempat disampaikan secara langsung oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dengan mengirimkan surat terbuka ke DPR RI pada Senin, 3 Maret 2025. 

Dalam surat terbuka tersebut, KontraS mendesak agar Komisi I dan Komisi III DPR RI menghentikan pembahasan RUU TNI-Polri. 

"Adapun isi dari ataupun substansi surat terbuka yang kami ajukan yakni mengenai penolakan pembahasan RUU TNI dan Polri," kata Wakil Koordinator KontraS, Andri Yunus ditemui jelang surat dikirimkan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Ia pun menjelaskan, mengapa pihaknya menolak RUU Polri dan RUU TNI. Hal itu disebut karena tidak mampu menjawab persoalan kultural di institusi.

Wakil Koordinator KontraS Andri Yunus. (Suara.com/Bagaskara)
Wakil Koordinator KontraS Andri Yunus. (Suara.com/Bagaskara)

"Misal yang pertama dalam RUU Polri kemudian di dalamnya diatur mengenai penambahan wewenang intelijen dan keamanan yang mana menurut kami ada satu ketentuan disana yang membuat intelkan Polri dapat melakukan penggalangan yang semestinya itu berpotensi bertabrakan dengan kewenangan yang dimiliki badan intelijen negara atau kemudian mengenai perihal penggalangan," ujarnya.

"Di satu sisi berkenaan dengan TNI kami melihat ada upaya pengaturan perluasan jabatan sipil yang kemudian diperbolehkan begitu ya menduduki jabatan jabatan tertentu dan diisi oleh prajurit aktif," sambungnya.

Baca Juga: Mulai Digeber Sehabis Lebaran, DPR Ancang-ancang Bentuk Panja Revisi KUHAP

Adanya itu semua, kata dia, justru berpotensi mengembalikan ke pemerintahan ke era Orde Baru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI