Selebgram Dipolisikan Gegara Dugaan Arisan Bodong, Korban Klaim Kerugian Hingga Rp1,8 Miliar

Selasa, 25 Maret 2025 | 00:25 WIB
Selebgram Dipolisikan Gegara Dugaan Arisan Bodong, Korban Klaim Kerugian Hingga Rp1,8 Miliar
Ilustrasi penipuan. [KlikKaltim.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penangkapan ini dilakukan setelah Polresta Barelang menerima laporan dari 18 orang korban investasi bodong milik Sherly ini. Korban investasi bodong ini disinyalir mencapai 400 orang dengan total kerugian hingga Rp10 Miliar.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian turut mengamankan aset dan barang bukti yang dimiliki pelaku di antaranya, dua rumah mewah dan dua kendaraan roda 4 yang statusnya masih kredit, 14 kartu ATM, buku tabungan, satu unit MacBook Apple, uang Rp3 juta, tujuh tas bermerek, dua iPhone, berkas bukti transaksi investasi.

Atas perbuatannya ini, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378, Pasal 378 atau 37 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI