Suara.com - Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat meringkus 21 remaja akibat melakukan konvoi sembari membawa bendera di Jalan Dr Wahidin Raya, Senin (24/3/2025).
Mereka diciduk lantaran membuat resah pengendara lain lantaran konvoi kendaraan dilakukan dengan cara menyalakan petasan dan membawa bendera yang bisa membahayakan pengendara lain.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan aksi-aksi seperti ini terus terjadi di wilayahnya.
"Kami akan terus menindak tegas konvoi liar yang mengganggu ketertiban umum. Tim patroli langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku serta barang bukti," kata Susatyo, kepada awak media, di Jakarta, Senin.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakpus, Kompol William Alexander menjelaskan, para remaja yang ditangkap mayoritas masih di bawah umur dan berasal dari berbagai wilayah di Jakarta Utara.
"Mereka sudah dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
William juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi anak-anak mereka, terutama saat di luar rumah, untuk mencegah keterlibatan dalam aksi yang berpotensi melanggar hukum.
Total, ada 21 remaja yang terjaring dalam konvoi ini. Kemudian petugas juga menyita 8 bendera kelompok, 11 petasan kembang api, dan 20 unit sepeda motor.
Marak kasus konvoi remaja sejak 2024
Baca Juga: Remaja K-Pop, Antara Kecintaan dan Rasa Kesepian dalam Dunia Maya
Sebuah mobil terbakar akibat ulah sekelompok remaja yang melakukan konvoi menggunakan sepeda motor sembari menyalakan petasan di Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (6/4/2024).
Berdasar unggahan akun Instagram @humasjakfire dijelaskan bahwa peristiwa ini terjadi sekitar pukul 20.27 WIB tepatnya di depan pintu keluar Tol Kembangan.
Penyebab kebakaran diduga akibat petasan yang dinyalakan sekelompok remaja tersebut menyambar bagian kap mesin mobil hingga menimbulkan kobaran api.
"Salah satu dari mereka menyalakan petasan saat konvoi di jalan raya dan mengenai mobil. Akibatnya, terjadi penyalaan api di bagian kap mobil," tulis @humasjakfire dikutip Suara.com, Minggu (7/4/2024).
Sebanyak tiga unit mobil pemadam dan 11 personel diterjunkan untuk menangani peristiwa kebakaran ini. Api lalu berhasil dipadamkan sekitar pukul 20.50 WIB.
Seusai dipadamkan, dalam video dan foto yang diunggah akun @humasjakfire nampak mobil korban sudah dalam kondisi hangus terbakar.
"Maraknya konvoi remaja bawa bendera sambil menyalakan petasan sangat meresahkan. Untuk itu, kami imbau agar tetap berhati-hati di jalan. Segera hubungi Jakarta Siaga 112 jika melihat atau mengalami kondisi darurat," pungkasnya.
Pelajar terjaring di Taman Sari
10 pelajar terjaring petugas kepolisian saat melintas di Jalan Pintu Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (5/4/2024).
Kapolsek Metro Taman Sari, Kompol Adhi Wananda, mengatakan 10 pelajar tersebut diciduk lantaran terbukti membawa petasan, suar, dan bendera besar mengatasnamakan geng mereka.
“Mereka kami amankan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama ibadah bulan suci Ramadhan terlebih diwilayah hukum Polsek Metro Taman Sari,” kata Adhi, saat dikonfirmasi, Jumat (5/4/2024).
Adhi mengatakan fenomena para pelajar saat ini agak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Biasanya pada tahun-tahun sebelumnya, para pelajar lebih sering konvoi saat waktu sahur atau sahur on the road.
Namun kekikinian para pelajar memilih konvoi sembari menununggu waktu buka atau ngabuburit. Dalam konvoi tersebut, biasanya mereka berkedok untuk membagi-bagikan takjil kepada pengendara lainnya.
Meski kenyataannya hanya menambah kemacetan dan membuat keresahan bagi para pengendara lainnya.
Pasalnya saat melakukan aksi ngabuburit konvoi pelajar ini sering berujung tawuran. Mereka terkadang melakukan aksi saling serang terhadap kelompok lain yang melakukan aksi serupa.
"Tentunya ini sangat meresahkan masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa dan pengguna jalan lainnya. Apalagi dengan ditemukannya beberapa etasan, kembang api, atau hand flare," jelas Adhi.
Adhi menegaskan, pihaknya tidak akan segan menjatuhi hukuman bagi para peserta konvoi yang terbukti melanggar hukum.
Pihaknya juga bersinergi dengan Satlantas Jakarta Barat, sehingga jika ada peserta konvoi yang tidak membawa kelengkapan lalu-lintas akan langsung dikenakan tilang.