Suara.com - Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat meringkus 21 remaja akibat melakukan konvoi sembari membawa bendera di Jalan Dr Wahidin Raya, Senin (24/3/2025).
Mereka diciduk lantaran membuat resah pengendara lain lantaran konvoi kendaraan dilakukan dengan cara menyalakan petasan dan membawa bendera yang bisa membahayakan pengendara lain.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan aksi-aksi seperti ini terus terjadi di wilayahnya.
"Kami akan terus menindak tegas konvoi liar yang mengganggu ketertiban umum. Tim patroli langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku serta barang bukti," kata Susatyo, kepada awak media, di Jakarta, Senin.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakpus, Kompol William Alexander menjelaskan, para remaja yang ditangkap mayoritas masih di bawah umur dan berasal dari berbagai wilayah di Jakarta Utara.
"Mereka sudah dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
William juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi anak-anak mereka, terutama saat di luar rumah, untuk mencegah keterlibatan dalam aksi yang berpotensi melanggar hukum.
Total, ada 21 remaja yang terjaring dalam konvoi ini. Kemudian petugas juga menyita 8 bendera kelompok, 11 petasan kembang api, dan 20 unit sepeda motor.
Marak kasus konvoi remaja sejak 2024
Baca Juga: Remaja K-Pop, Antara Kecintaan dan Rasa Kesepian dalam Dunia Maya
Sebuah mobil terbakar akibat ulah sekelompok remaja yang melakukan konvoi menggunakan sepeda motor sembari menyalakan petasan di Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (6/4/2024).