Polisi Ringkus 21 Tersangka Pencurian Rumah Kosong, Salah Satunya ART yang Gondol Jam Seharga Rp3 M

Senin, 24 Maret 2025 | 22:44 WIB
Polisi Ringkus 21 Tersangka Pencurian Rumah Kosong, Salah Satunya ART yang Gondol Jam Seharga Rp3 M
Ilustrasi pencurian. {shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi Metro Jakarta Selatan meringkus 21 orang tersangka dalam kasus pembobolan rumah di wilayah Jakarta Selatan, dalam kurun waktu Februari-Maret 2025. Adapun dari 21 tersangka yang dijerat, 20 diantaranya merupakan pria, sementara ada seorang wanita yang ikut dalam pencurian tersebut.

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar mengatakan satu dari puluhan tersangka yang dijerat yakni berinisial IR (32), seorang asisten rumah tangga (ART) yang mencuri sebuah jam tangan mewah merek Patek Philipe senilai Rp3 miliar.

Adapun lokasi pencurian yang dilakukan oleh IR terjadi di salah satu kamar Apartemen The Pakubuwono View, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Jumat (14/3/2025) lalu.

“Pelaku ini berinisial IR yang merupakan ART dari pemilik rumah tersebut atau korban,” kata Igo, di Polres Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

Dalam modusnya, IR menukar jam yang asli dengan yang palsu. Sehingga, korban tidak sadar jika kehilangan jam mewah miliknya.

Meski akhirnya korban menyadari, jika jam tangan miliknya telah ditukar. Kemudian membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan.

“Tapi setelah dilihat oleh korban ternyata jam atau barang tersebut diganti oleh pelaku dan disadari oleh korban,” jelasnya.

Sementara itu, jam tangan hasil curian tersebut telah dijual senilai Rp550 juta di wilayah Surabaya.

Igo mengatakan, korban telah lama merencanakan pencurian ini. Bahkan ia membeli jam tangan replika yang mirip dengan milik korban sejak lama di online shop seharga ratusan ribu rupiah.

Baca Juga: Bukan Hukuman Mati, Anies Baswedan Sebut Koruptor Pantas Dimiskinkan

“Pelaku memang memikirkan secara matang yang dimana jam palsu tersebut dibeli di salah satu online shop,” ucapnya.

Selain jam tangan, lanjut Igo, sejumlah barang antik milik korban juga sempat dicuri oleh IR. Diantaranya yakni berupa lukisan, dan properti antik seperti bangku dan gamelan yang terbuat dari kayu jati.

Korban sendiri, merupakan kolektor item antik. Jadi jika ia sudah bosan dengan barang-barang yang ada di ruangannya, maka barang itu ditukar. Namun barang antik yang sebelumnya mengisi ruangan miliknya ditaruh di gudang.

Celah ini yang dimanfaatkan oleh IR untuk melakukan pencurian barang yang ada di gudang. Diantaranya pencurian lukisan koleksi milik korban.

Biasanya lukisan yang dicuri oleh IR dijual melalui online dan dikirim menggunakan ekspedisi. Adapun penjualan lukisan tersebut senilai Rp300-700 ribu. Sementara, harga pasar lukisan tersebut mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah.

IR sendiri leluasa melakukan pencurian lantaran rumah tersebut sering dalam keadaan kosong. Korban hanya menempati rumah tersebut sesekali jika ada pertemuan dengan keluarga.

“Karena rumah ini kosong akhirnya kesempatan itu sangat leluasa sehingga bisa mengirim lewat pengiriman lainnya,” jelas Igo.

Hingga saat ini, petugas belum merinci kerugian akibat pencurian yang dilakukan oleh IR. Pasalnya barang-batang yang dicuri oleh tersangka merupakan barang koleksi yang harganya tidak pasti.

“Enggak bisa ditaksir, mungkin bisa ratusan juta,” tandas Igo.

Ilustrasi hukum (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)
Ilustrasi hukum (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)

Pasal pencurian di KUHP

Dalam hukum pidana Indonesia, pencurian memiliki berbagai kategori dengan tingkat keparahan dan ancaman hukuman yang berbeda-beda.

Memahami macam-macam pasal pencurian dalam KUHP sangat penting agar masyarakat lebih sadar akan konsekuensi hukum dari tindakan ini. Berikut adalah pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian:

Pasal 363 KUHP

Pasal ini membahas tentang pencurian dengan pemberatan, yang terjadi ketika seseorang melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, menggunakan senjata, atau bersekongkol dengan orang lain. Pencurian dengan pemberatan dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.

Pasal 364 KUHP

Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kematian, luka berat, atau luka-luka berat pada orang yang menjadi korban. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Pasal 365 KUHP

Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.

Pasal 366 KUHP

Pasal ini menjelaskan tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau pegawai swasta yang dalam kedudukan sebagai pengurus, pengawas, atau pemegang jabatan yang melibatkan pengelolaan barang. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 12 tahun.

Pasal 367 KUHP

Pasal ini membahas tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh orang yang secara teratur melibatkan diri dalam kegiatan pencurian. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 12 tahun.

Pasal 368 KUHP

Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dalam kelompok atau bersama-sama dengan paling sedikit tiga orang. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 12 tahun.

Pasal 369 KUHP

Pasal ini membahas tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang yang menjadi korban. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Pasal 370 KUHP

Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat pada orang yang menjadi korban. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 12 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI