Suara.com - Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman mengakui pemerintah salah metode dalam merencanakan transmigrasi lokal di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.
Iftitah menjelaskan, persoalan yang terjadi di Rempang karena Hak Pengelolaan Lahan (BPL) tidak diberikan kepada masyarakat melainkan masih dipegang oleh instansi pemerintah, yakni Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).
Itu sebabnya terjadi perlawanan dari masyarakat setempat ketika pemerintah menyatakan ingin merelokasi mereka untuk program transmigrasi lokal.
"Di Rempang, itu pemilik HPL-nya adalah BP Batam. Sehingga pemerintah menganggap ketika itu, siapa yang berada di Rempang itu illegal, karena tidak punya sertifikat," jelas Iftitah saat temu media 'Transmigrasi Baru Indonesia Maju' di Jakarta, Senin (24/3/2025).
Iftitah menilai bahwa penanganan yang terjadi selama ini di Rempang tidak sesuai dengan penegakan hukum.
"Maka kemarin ada yang kurang tepat, saya sampaikan kurang tepat penanganannya dengan penegakan hukum. Sehingga ada perlawanan dari masyarakat,"
Untuk menebus kesalahan itu, Iftitah menyampaikan kalau dia beserta jajaran Kementerian Transmigrasi akan memjnta maaf langsung kepada masyarakat Rempang.
Permintaan maaf itu akan dilakukan bertepatan pada saat Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
"Saya insyaAllah, kalau Tuhan mengizinkan, sudah dapat izin dari Presiden, dengan beberapa pejabat Kementerian Transmigrasi, kami satu syawal insyaAllah akan Solat Ied di Rempang. Jadi saya akan sampaikan, kami mau minta maaf atas nama pemerintah, atas perlakuan pemerintah di masa yang lalu," ucapnya.
Baca Juga: Diarahkan Prabowo, Fary Francis Relokasi Warga Rempang dan Mendorong Investasi yang Inklusif
Permintaan maaf itu hanya akan disampaikan oleh Iftitah beserta jajarannya di Kementerian Transmigrasi. Dia menyampaikan kalau Presiden Prabowo tidak akan ikut, lantaran akan merayakan lebaran di Jakarta.
"Pak prabowo tidak ikut. Beliau akan salat Ied di jakarta, saya sudah dapat infonya. Tapi saya sudah dapat izin dari Prabowo," ujarnya.
Dia menekankan kalau pemerintah saat ini akan memulai era baru dengan Kementerian Transmigrasi yang berpihak terhadap kepentingan rakyat.
Iftitah menekankan bahwa pemerintah menetapkan kalau prinsip transmigrasi harus atas sukarela dari masyarakat.
"Menurut saya, insentif dari pemerintah ini luar biasa. Kenapa begitu? Sampai kapan masyarakat akan bertahan tanpa kepemilikan sertifikat yang sah? Kalau sekarang mereka bertahan dan melawan, bagaimana dengan anak cucunya," katanya.
![Pembangunan rumah warga terdampak proyek Rempang Eco City di Batam [Foto: dok.BP Batam]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/12/73881-pembangunan-rumah-warga-terdampak-proyek-rempang-eco-city-foto-dokbp-batam.jpg)
Sebelumnya, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mendesak Presiden Prabowo Subianto segara membatalkan Proyek Strategis Nasional atau PSN Rempang Eco City.
Rempang dan PSN Warisan
PSN warisan pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu dinilai telah terbukti mengancam keselamatan masyarakat adat sekitar.
"Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City terbukti mengancam keamanan dan keselamatan serta berpotensi menghilangkan identitas kultural dan historis masyarakat adat Pulau Rempang," kata perwakilan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dari YLBHI, Edy Kurniawan Wahid, kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).
Presiden Prabowo sebelumnya dikabarkan akan mengevaluasi beberapa PSN warisan Presiden Jokowi. Khususnya, proyek-proyek strategis nasional yang dinilai kurang berguna atau bermanfaat untuk masyarakat.
Berdasarkan data Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas atau KPPIP total PSN di era pemerintahan Jokowi mencapai 233. Salah satunya adalah PSN Rempang Eco City.
Menurut Edy selain mendesak PSN Rempang Eco City dibatalkan, Tim Advokasi Nasional Solidaritas untuk Rempang juga mengecam kriminalisasi dan tindakan kekerasan berupa penyerangan yang dilakukan oleh karyawan dan keamanan PT Makmur Elok Graha (PT MEG) kepada warga Rempang pada 17-18 Desember 2024 lalu.
Dalam peristiwa itu, menurut Edy, Polresta Barelang menetapkan tiga orang warga Rempang sebagai tersangka atas tuduhan perampasan kemerdekaan.
Tiga warga yang menjadi korban kriminalisasi itu adalah; Siti Hawa (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar (54).