Menurut Edy selain mendesak PSN Rempang Eco City dibatalkan, Tim Advokasi Nasional Solidaritas untuk Rempang juga mengecam kriminalisasi dan tindakan kekerasan berupa penyerangan yang dilakukan oleh karyawan dan keamanan PT Makmur Elok Graha (PT MEG) kepada warga Rempang pada 17-18 Desember 2024 lalu.
Dalam peristiwa itu, menurut Edy, Polresta Barelang menetapkan tiga orang warga Rempang sebagai tersangka atas tuduhan perampasan kemerdekaan.
Tiga warga yang menjadi korban kriminalisasi itu adalah; Siti Hawa (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar (54).