Mangkir Panggilan KPK di Kasus TPPU SYL, Adik Febri Diansyah Pilih Rapat Bareng Tim Hukum Hasto

Senin, 24 Maret 2025 | 20:21 WIB
Mangkir Panggilan KPK di Kasus TPPU SYL, Adik Febri Diansyah Pilih Rapat Bareng Tim Hukum Hasto
Advokat Febri Diansyah. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Adik Advokat Febri Diansyah, Fathroni Diansyah (FD) tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan pada hari ini, Senin (24/3/2025).

Febri mengonfirmasi bahwa Fathroni merupakan adik kandungnya yang magang saat dirinya menangani kasus gratifikasi dan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia juga mengonfirmasi, Fathroni tidak bisa memenuhi panggilan KPK hari ini.

Sebab. Fathroni disebut  baru menerima undangan pemanggilan sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL sehari sebelum jadwal pemeriksaan, yakni pada Minggu (23/3/2025). dengan begitu, Fathroni meminta penjadwalan ulang kepada penyidik.

"Intinya menghormati panggilan se bagai saksi tersebut, namun meminta penjadwalan ulang. Karena surat baru diterima H-1 pada hari Minggu dan ada beberapa kegiatan lain hari ini," kata Febri kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

Menurut Febri, adiknya tidak hadir dalam pemeriksaan penyidik KPK adalah karena sudah memiliki agenda yang lebih dulu dijadwalkan, yaitu rapat bersama tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

Saat ini, Febri menangani kasus dugaan perintangan penyidikan dan dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret Hasto sebagai terdakwa.

"Salah satu kegiatan hari ini adalah meeting bersama tim analis & tim supporting pendampingan hukum perkara Pak Hasto Kristiyanto karena Fathroni Diansyah juga masuk dalam tim tersebut," ujar Febri.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap adik Advokat Febri Diansyah, Fathroni Diansyah pada hari ini sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU SYL.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav. 4 atas nama FD, karyawan swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

Meski begitu, Tessa tidak mengungkapkan materi penyidikan yang akan digali penyidik dalam pemeriksaan terhadap Fathroni.

Pada Kamis (20/3/2025), KPK menyebut Visi Law Office diduga telah menerima aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu disampaikan usai KPK menggeledah Kantor Visi Lawdi kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Karena Visi Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah kami menduga bahwa uang hasilnya tindak pidana korupsi SYL itu, itu digunakan untuk membayar," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

Menurut Asep, pihaknya juga akan terus mendalami adanya keterkaitan lain Visi Law Office dalam perkara TPPU SYL ini.

"Ya nanti setelah itu kita akan lihat apakah proses kontrak antara mereka itu benar atau tidak. Apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan lah dan lain-lainnya gitu. Jadi sedang didalami," ujar dia.

Penyidik KPK Asep Guntur. [Suara.com/Dea]
Penyidik KPK Asep Guntur. [Suara.com/Dea]

KPK sendiri sudah mengungkapkan sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik merupakan hasil dari penggeledahan Visi LawOffice di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

“Hasil geledah Kantor Visi Law, dokumen dan BBE (barang bukti elektronik),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

Adapun penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (19/3/2025) ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penggeledahan ini dilakukan KPK saat memeriksa salah satu advokat dari Visi Law Office, yaitu Rasamala Aritonang yang pernah menjadi penasihat hukum SYL.

Menurut Tessa, Rasamala yang sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, ikut dalam penggeledahan KPK.

Sebelumnya diberitakan, KPK mengaku mendalami keterlibatan advokat dari Visi Law Office, yaitu Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz dalam kasus dugaan pencucian uang dan perintangan penyidikan terkait korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya sedang menelusuri aliran dana terkait perjanjian jasa hukum (PJH) Febri dan rekan-rekannya dengan SYL. 

Dana tersebut diduga berasal dari hasil pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjadikan SYL sebagai terpidana.

"Uang itu digunakan sebagai lawyer fee karena waktu itu Pak Febri dan Mas Ari Tonang menjadi kuasa hukum SYL. Nah, kita akan cari uangnya itu dari mana," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).

Lembaga antirasuah juga mendalami dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Febri dan rekan-rekannya dengan mengondisikan sejumlah saksi di Kementan dan menyusun dokumen legal opinion terkait potensi titik rawan korupsi berdasarkan data penyelidikan KPK.

"Iya, itu masih dalam pendalaman," ujar Asep.

KPK telah menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz karena mereka dianggap berpotensi menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI