Revisi KUHAP, DPR Setuju Advokat Tak Bisa Dituntut Pidana-Perdata Saat Bela Klien

Senin, 24 Maret 2025 | 19:44 WIB
Revisi KUHAP, DPR Setuju Advokat Tak Bisa Dituntut Pidana-Perdata Saat Bela Klien
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat konferensi pers usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar untuk mendengarkan masukan terkait RUU KUHAP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk itu, dia menyebut pemasangan CCTV di ruang tahanan dan pemeriksaan akan diterapkan di seluruh Polda di tanah air.

"Kami ingin di Polda-Polda lain persis seperti yang ada di Palu tersebut, kamera pengawasnya ada," tuturnya.

Melalui fungsi penganggarannya, lanjut dia, DPR RI akan mendukung pengadaan CCTV di ruang pemeriksaan dan tahanan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Lagian sekarang kamera pengawas sesuatu yang enggak mahal lagi ya, bisa dibeli dengan harga yang cukup murah dan kami akan dukung anggarannya, APBN-nya kami dukung dari sini untuk ke pengadaan kamera pengawas," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI