Salah satu warga Semarang, Rudi Santoso (45), mengaku senang dengan adanya program ini. Menurutnya, kebijakan ini sangat membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi sehingga tertunda dalam membayar pajak kendaraannya.
“Saya punya motor yang pajaknya nunggak tiga tahun. Dengan program ini, saya hanya perlu bayar pajak tahun 2025 saja, tanpa harus mikirin denda dan tunggakan sebelumnya. Ini sangat membantu,” ujarnya.
Program relaksasi pajak ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi banyak masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan membayar pajak kendaraan. Selain memberikan keringanan bagi warga, kebijakan ini juga tetap mengoptimalkan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Jawa Tengah. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang telah ditetapkan berakhir.