Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak dan Denda

Senin, 24 Maret 2025 | 19:21 WIB
Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak dan Denda
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin. [Dok Humas]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi warganya. Program ini mencakup pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta dendanya yang berlaku selama periode tertentu.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa program ini akan berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Relaksasi pajak ini ditujukan kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya dalam beberapa tahun terakhir. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memperbarui pembayaran pajak tanpa terbebani oleh tunggakan di tahun-tahun sebelumnya.

“Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk segera melunasi pajak kendaraannya tanpa perlu membayar tunggakan di tahun-tahun sebelumnya. Ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin karena kebijakan ini hanya berlaku dalam periode tertentu,” ujar Luthfi saat memberikan keterangan di kantornya pada Senin (24/3/2025).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Dengan adanya program relaksasi pajak ini, diharapkan dapat mendorong pembayaran piutang PKB yang saat ini mencapai sekitar Rp2,8 triliun di Jawa Tengah.

Untuk mendapatkan manfaat dari program ini, masyarakat cukup mendatangi Samsat terdekat dan melakukan pembayaran pajak untuk tahun 2025. Dengan begitu, tunggakan pajak dan dendanya pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Hal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran mereka akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso, menyebutkan bahwa potensi PKB di Jawa Tengah mencapai sekitar 12 juta objek kendaraan. Namun, sekitar 5 juta unit kendaraan masih memiliki tunggakan pajak. Oleh karena itu, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mereka.

“Capaian pendapatan PKB di triwulan pertama 2025 sudah mencapai 20 persen dari target. Dengan adanya program ini, kami berharap bisa meningkatkan pendapatan daerah sekaligus meringankan beban masyarakat,” kata Nadi.

Di sisi lain, Pemprov Jateng juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keberhasilan program ini. Rapat koordinasi telah dilakukan bersama kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Bapenda Jateng, hingga Jasa Raharja guna memastikan kelancaran dan efektivitas program relaksasi pajak tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi, menyatakan bahwa pihaknya juga turut mendukung program ini dengan menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya. Langkah ini diharapkan semakin meringankan beban masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraannya.

Baca Juga: Percepat Capaian Program, Pemprov Jateng Kolaborasi dengan 44 Perguruan Tinggi

Selain itu, Pemprov Jateng juga menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai mitra dalam pembayaran PKB. Langkah ini bertujuan untuk memperluas akses pembayaran pajak, khususnya bagi masyarakat di pedesaan yang mungkin kesulitan mengakses kantor Samsat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI