Digaji Puluhan Juta, Dua WNA China Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus SMS Phishing Melalui BTS Palsu

Senin, 24 Maret 2025 | 19:13 WIB
Digaji Puluhan Juta, Dua WNA China Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus SMS Phishing Melalui BTS Palsu
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (kanan) menunjukkan tersangka dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/3/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri menetapkan dua orang warga negara China berinisial XY dan YXC sebagai tersangka kejahatan siber internasional.

Tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka yakni dengan memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal ke masyarakat.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan dua tersangka yang dijerat bertugas berkeliling di area yang ramai untuk menyabotase sinyal agar bisa mengirim SMS penipuan.

"Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Siapapun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus," kata Wahyu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

Wahyu mengatakan, XY masuk ke Indonesia pada Februari 2025. Ia datang ke Indonesia untuk melakukan aksi penyebaran SMS, dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan.

Kemudian YXC dijanjikan gaji Rp21 juga per Minggu. Namun, uang tersebut belum diterimanya hingga saat ini karena sudah tertangkap terlebih dahulu oleh pihak kepolisian.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih memburu pelaku utama, yakni XL yang mengarahkan XY. Kemudian, JGX yang mengarahkan YXC sekaligus orang kepercayaan dari bos sindikat penipuan ini yang masih DPO.

"Tersangka ini mengetahui fungsi alat tersebut untuk menyebarkan SMS dan menurut pengetahuan tersangka, SMS yang disebarkan adalah SMS dari salah satu bank swasta. Pengiriman SMS tersebut sudah diatur secara otomatis untuk disebarkan melalui alat yang dikendalikan oleh bos tersangka,” jelasnya.

Adapun, sindikat ini menggunakan modus SMS agar para korban mengklik tautan yang disematkan. Didalamnya para korban diminta untuk mengisi nama pengguna, nomor kartu, tanggal expired kartu, kode card verification value atau CVV, hingga kode OTP, one time password transaction.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Bangunkan Sahur Warga Kampung Pakai Piyama Jin BTS, Berapa Harganya?

“Sehingga orang tidak sadar bahwa dia masuk ke dalam tautan yang tidak resmi, tautan yang ilegal. Karena calon korban atau pemilik handphone ini tidak menyadari bahwa tautan tersebut palsu. Maka dia akan mengikuti instruksi yang dilakukan,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI