Suara.com - Komisi III DPR RI mendesak agar Polres Tangerang Selatan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penggelapan barang dan uang oleh Syafrida Yani.
Kasus Syafrida ramai jadi perbincangan, usai sang anak yakni Farrel Mahardika Putra dengan adiknya ingin menjual ginjal untuk membantu ibunya yang ditahan.
Aksinya tersebut dilakukan Farrel di Bundaran HI dan Pasar Ciputat dengan membawa tulisan yang berisikan ingin jual ginjal untuk membantu ibunya.
"Komisi III DPR RI meminta Polres Tangerang Selatan untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara Sdri. Syafrida Yani sesuai ketentuan Perundang-Undangan," kata Ketua Komisi III Habiburokhman membaca kesimpulan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Farrel di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Namun belakangan penahanan Syafrida sudah ditangguhkan oleh Polres Tangerang Selatan.
“Tapi kemarin sudah selesai ya penahanannya sudah ditangguhkan ya? Dikabulkan? Sudah ada pencabutan laporan?," kata Habiburokhman
"Sudah," jawab Farrel dalam rapat.
Dalam kesempatan itu juga Farrel menyampaikan jika aksi ingin menjual ginjal tersebut dilakukan secara spontan. Itu semua dilakukan demi sang ibunda.
"Jadi kronologinya itu kenapa saya kayak gitu itu hanya dari spontan kita saya sendiri ya, karena saya gak tega melihat ibu saya yang tidak bersalah sedikit pun tiba-tiba ditahan," kata Farrel dalam rapat.
Baca Juga: Anak Rela Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibunya di Penjara, Farrel Curhat ke DPR: Ibu Saya Tak Bersalah!
Ia menceritakan awalnya sang ibunda diperlakukan seperti asisten rumah tangga oleh saudaranya.
"Awalnya juga kan kasus itu ibu saya diminta membantu, tapi diperlakukan seperti asisten rumah tangganya dan padahal masih saudara terus juga pernah sewaktu waktu ibu saya sulit dihubungi dan akhirnya dibolehin handphone dengan balasan ibu saya harus bekerja dengannya dan itu pun ada kesepakatan gaji dan lain-lain," ungkapnya.
Namun satu waktu, ibundanya dititip sejumlah uang yang kemudian dipakai untuk mengurus rumah saudaranya tersebut. Ibunda Farrel pun tak tahan kerja dengan saudaranya tersebut akhirnya berhenti dan memutus komunikasi.
Lebih lanjut, Farrel mengungkapkan, jika yang terjadi justru saudaranya melaporkan ibunda ke polisi dengan tuduhan penggelapan uang dan barang.
"Ibu saya ketika pas dipanggil gak diberi pendamping, di sisi lain saudara ayah saya itu Ditemani oleh pengacaranya. Singkat cerita tanpa ada bukti yang jelas akhirnya ibu saya ditahan, saya hanya tau itu saja sih," katanya.
Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibunda dari Tahanan
![Kakak beradik di Tangsel menjual ginjal di Pasar Ciputat, Jumat (21/3/2025). [Wivyh Hikmatullah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/21/10210-kakak-beradik-di-tangsel-menjual-ginjal-di-pasar-ciputat-jumat-2132025-wivyh-hikmatullah.jpg)
Sebelumnya, dua remaja di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nekat ingin jual ginjal miliknya di Pasar Ciputat.
Dua remaja itu diketahui bernama Farrel Mahardika Putra (19) dan adiknya NR (16). Kakak beradik jual ginjal untuk membebaskan ibunya yang dipenjara.
Farrel dan adiknya bahkan sempat menggelar aksi terbuka menjual ginjal di sekitaran Bundaran HI Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025.
Aksi kaka beradik jual ginjal itu sempat ramai di media sosial. Farrel dan adiknya membentangkan poster kecil bertuliskan kalimat menjual ginjal. 'Tolong kami. Kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel'.
Polisi kekinian telah menghentikan perkara dan penangguhan penahanan terhadap Syafrida Yani alias Yani alias SF. Yani sebelumnya ditahan oleh pihak kepolisian setelah dituding melakukan penggelapan uang dan barang milik saudaranya sendiri.