Suara.com - Komisi III DPR RI mendesak agar Polres Tangerang Selatan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penggelapan barang dan uang oleh Syafrida Yani.
Kasus Syafrida ramai jadi perbincangan, usai sang anak yakni Farrel Mahardika Putra dengan adiknya ingin menjual ginjal untuk membantu ibunya yang ditahan.
Aksinya tersebut dilakukan Farrel di Bundaran HI dan Pasar Ciputat dengan membawa tulisan yang berisikan ingin jual ginjal untuk membantu ibunya.
"Komisi III DPR RI meminta Polres Tangerang Selatan untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara Sdri. Syafrida Yani sesuai ketentuan Perundang-Undangan," kata Ketua Komisi III Habiburokhman membaca kesimpulan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Farrel di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Namun belakangan penahanan Syafrida sudah ditangguhkan oleh Polres Tangerang Selatan.
“Tapi kemarin sudah selesai ya penahanannya sudah ditangguhkan ya? Dikabulkan? Sudah ada pencabutan laporan?," kata Habiburokhman
"Sudah," jawab Farrel dalam rapat.
Dalam kesempatan itu juga Farrel menyampaikan jika aksi ingin menjual ginjal tersebut dilakukan secara spontan. Itu semua dilakukan demi sang ibunda.
"Jadi kronologinya itu kenapa saya kayak gitu itu hanya dari spontan kita saya sendiri ya, karena saya gak tega melihat ibu saya yang tidak bersalah sedikit pun tiba-tiba ditahan," kata Farrel dalam rapat.
Baca Juga: Anak Rela Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibunya di Penjara, Farrel Curhat ke DPR: Ibu Saya Tak Bersalah!
Ia menceritakan awalnya sang ibunda diperlakukan seperti asisten rumah tangga oleh saudaranya.