Larangan Serang Personil Medis dalam Perang & Kerusuhan di Konvensi Jenewa

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 24 Maret 2025 | 18:55 WIB
Larangan Serang Personil Medis dalam Perang & Kerusuhan di Konvensi Jenewa
Ilustrasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Demo penolakan terhadap revisi UU TNI berakhir ricuh di Kota Malang, Jawa Timur Minggu (23/3/2025). Beredar kabar tenaga medis yang harusnya berada dalam safe zone atau zona aman ikut dipukuli aparat. Sejumlah sumber bahkan menyebut alat – alat medis dan gawai ikut dirampas.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang menyatakan enam demostran ikut ditangkap aparat kepolisian pasca-kericuhan aksi demo tolak RUU TNI di depan Kantor DPRD Malang. Demikian data disampaikan Tim Advokasi LBH Pos Malang, Wafdul Adif.

"Ada beberapa peserta aksi yang ditangkap, dipukul, bahkan mendapat intimidasi. Tim medis, jurnalis, dan pendamping hukum yang berjaga di lokasi juga turut menjadi sasaran kekerasan," jelas Wafdul kepada wartawan dalam keterangannya.

Petugas Medis Tak Boleh Diserang Saat Demo

Melansir The Conversation, Dosen bidang Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal dan bidang Bioetika Humaniora, Universitas Padjadjaran, Yoni Syukriani pernah menulis bahwa petugas medis merupakan objek yang dilarang untuk diserang dalam kerusuhan militer maupun sipil.

Tindakan kekerasan, siapa pun pelakunya, terhadap petugas medis, pasien, fasilitas kesehatan, dan ambulans selama konflik bersenjata maupun gangguan sipil bertentangan dengan perlindungan masyarakat sipil dan hak azasi manusia yang diatur dalam Konvensi Jenewa 1949.

Indonesia juga sudah meratifikasi konvensi tersebut  dan mengeluarkan peraturan terkait, salah satunya Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

Karena dasar hukum tersebut, pelaku kekerasan terhadap petugas medis harus dihukum. Penyerangan terhadap petugas medis di tengah kerusuhan tidak bisa dibiarkan karena bisa mengancam nyawa para korban kerusuhan, baik dari masyarakat sipil maupun polisi yang bertugas, yang membutuhkan pertolongan darurat.

Di tengah kerusuhan akibat gangguan sipil, petugas medis akan menolong korban yang terluka, baik dari pemrotes maupun polisi-tentara yang bertugas. Mereka juga akan menolong anggota masyarakat yang terluka saat mereka melintas atau terjebak di tengah kerusuhan.

Baca Juga: Aksi Tolak RUU TNI Meluas, Gedung DPRD Kota Malang Terbakar

Karena itu, saat terjadi demonstrasi dan gangguan sipil, aparat penegak hukum, tentara, dan masyarakat harus menghentikan dan mencegah terjadinya kekerasan terhadap petugas medis baik dari lembaga kemanusiaan yang terkenal seperti Palang Merah maupun lembaga kemanusiaan lokal yang kurang dikenal, yang biasanya dibentuk oleh masyarakat lokal dan komunitas agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI