Tak Kunjung Terima BHR, Ojol Ini Minta Prabowo Siapkan Sanksi untuk Aplikator

Senin, 24 Maret 2025 | 17:50 WIB
Tak Kunjung Terima BHR, Ojol Ini Minta Prabowo Siapkan Sanksi untuk Aplikator
Presiden Prabowo Subianto saat menyapa wartawan usai menyampaikan keterangan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pengemudi ojek daring di Istana Merdeka, Jakarta. [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Prabowo bahkan sempat mengundang petinggi dari Gojek dan Grab Indonesia saat mengumumkan hal tersebut di Istana Merdeka, Jakarta.

"Pemerintah juga memberikan perhatian khusus ke pengemudi-pengemudi online saya mendengar mereka akan terima Rp1 juta tiap pekerja," kata Prabowo dalam sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Prabowo lantas mengimbau para perusahaan aplikator untuk menambah besaran BHR untuk para pengemudi online.

"Saya mengimbau ke swasta kalau bisa ditambahlah," kata Prabowo.

Prabowo ingin para perusahaan menyadari bahwa para pekerja di lapangan tersebut juga ikut andil dalam memberikan keuntungan untuk perusahaan.

Presiden Prabowo Subianto (kedua kiri) berbincang dengan CEO Gojek Patrick Walujo (kanan) dan para pengemudi ojek daring seusai menyampaikan keterangan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/YU]
Presiden Prabowo Subianto (kedua kiri) berbincang dengan CEO Gojek Patrick Walujo (kanan) dan para pengemudi ojek daring seusai menyampaikan keterangan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

"Kalau presiden mengimbau kalau perusahaan harus tahu justru para pekerja ini yang memberi keuntungan bagi mereka," kata Prabowo.

Mekanisme BHR

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi mengumumkan besaran bonus hari raya yang harus diberikan perusahana kepada pengemudi ojek online (ojol) maupun kurir online.

Besaran bonus hari raya itu diatur lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04 .OANU2A25.

Baca Juga: Prabowo Diminta Turun Tangan! Kapolri Terancam Dievaluasi Imbas Maraknya Pelanggaran Hukum Polisi

Melalui surat edaran, pemerintah menghimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI