PM Korsel Lolos dari Pemecatan, Drama Politik Berlanjut usai Pemakzulan Presiden Yoon

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Senin, 24 Maret 2025 | 17:40 WIB
PM Korsel Lolos dari Pemecatan, Drama Politik Berlanjut usai Pemakzulan Presiden Yoon
PM Korsel Han Duck-soo
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Melansir dari pemberitaan AFP, Han Duck Soo dimakzulkan dalam pemungutan suara Majelis Nasional pada Jumat (27/12/2024) kemarin.

Hal ini meningkatkan ketidakpastian politik hampir dua minggu setelah pemakzulan Yoon Suk Yeol dari jabatan presiden.

"Anggota parlemen Korsel memakzulkan penjabat Presiden Han Duck Soo pada hari Jumat, setelah menemukan bahwa ia berpartisipasi aktif dalam pemberontakan setelah pendahulunya mengumumkan darurat militer awal bulan ini," tulis media itu dilansir, Senin (30/12/2024).

Diketahui, Majelis Nasional Korea Selatan pada Sabtu lalu melalui pemungutan suara menyatakan memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol atas keputusannya menyatakan darurat militer pada 3 Desember, yang kemudian gagal.

Mosi pemakzulan Presiden Yoon disetujui oleh 204 dari total 300 anggota Majelis Nasional yang memberikan suaranya dalam sidang parlemen.

Pada pemungutan suara, 85 anggota menolak pemakzulan dan terdapat delapan suara tidak sah serta tiga suara abstain.

Dengan demikian, jabatan kepresidenan Yoon Suk Yeol akan ditangguhkan terhitung saat mosi pemakzulan diterima kantornya. Perdana Menteri Han Duck-soo akan menjadi penjabat presiden.

Partai berkuasa Korsel yang mendukung Yoon, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), baru memutuskan ikut serta dalam pemungutan suara di parlemen beberapa saat sebelum sidang dimulai. Namun, partai tersebut tetap menolak pemakzulan.

Hasil pemungutan suara menunjukkan bahwa 12 anggota PPP ternyata melawan keputusan partai dengan mendukung mosi pemakzulan.

Baca Juga: Keinginan Kim Sae Ron Akting Romantis dengan Kim Soo Hyun Picu Spekulasi

Wakil Presiden RI Gibran Langsung Terima Kunjungan PM Korsel [BPMI Setwapres]
Wakil Presiden RI Gibran Langsung Terima Kunjungan PM Korsel [BPMI Setwapres]

Supaya dapat disahkan, sebuah mosi pemakzulan harus didukung dua per tiga anggota Majelis Nasional. Saat ini, 192 dari 300 anggota parlemen merupakan bagian dari partai oposisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI