Usut Skandal Suap Anggota DPRD-Kadis PUPR, Eks Penjabat Bupati OKU Diperiksa KPK

Senin, 24 Maret 2025 | 16:05 WIB
Usut Skandal Suap Anggota DPRD-Kadis PUPR, Eks Penjabat Bupati OKU Diperiksa KPK
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan M Iqbal Alisyabana (MIA) pada Senin (24/3/2025). M Iqbal Alisyabana akan diperiksa terkait kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR di kabupaten tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatra Selatan, atas nama MIA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika sebagaimana dikutip dari Antara, Senin.

Sejauh ini belum ada keterangan dari pihak KPK soal materi apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Diberitakan sebelumnya, Iqbal Alisyabana mengaku siap memberikan keterangan kepada KPK terkait kasus suap yang dilakukan anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR di kabupaten tersebut.

"Sebagai warga Indonesia yang taat prosedur maka saya akan mengikuti prosedur yang ada. Namun sejauh ini memang belum ada pihak terkait menghubungi saya," kata Iqbal.

OTT KPK

KPK sebelumnya menangkap delapan orang pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Sabtu (15/3).

Dari OTT yang dilakukan KPK itu ada sebanyak enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun Kadis PUPR dan tiga anggota DPRD berperan sebagai penerima suap sedangkan ada dua orang lainnya dari pihak swasta sebagai pemberi suap.

Baca Juga: Soal 'Dimasak Aja' usai Tempo Diteror Kepala Babi, Hasan Nasbi Kontra Prabowo Penyayang Binatang?

Kontruksi Kasus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI