Brigjen Pol. Djuhandhani mengatakan bahwa penyidik dalam kasus ini mendalami dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dugaan teror yang menimpa media Tempo.
"Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Jenderal Pol. Sigit mengatakan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini.
"Kami akan memberikan pelayanan terbaik untuk menindaklanjuti hal-hal tersebut," ucapnya menegaskan.
Sebelumnya, Tempo melaporkan dugaan teror ini ke Bareskrim Polri pada hari Jumat (21/3).