Korupsi Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke Divonis 5 Tahun Bui

Senin, 24 Maret 2025 | 15:53 WIB
Korupsi Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke Divonis 5 Tahun Bui
Sidang pembacaan vonis mantan Sestama Badan SAR Nasional Max Ruland Boseke. Dalam sidang putusan itu, Max divonis lima tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD di Basarnas.(Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain Max, terdapat pula Direktur CV Delima Mandiri William Widarta serta Kepala Sub Direktorat Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas Anjar Sulistiyono, yang dijatuhi hukuman dalam persidangan sama.

Kedua orang itu divonis telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sesuai dengan pasal yang sama dengan Max.

Adapun Anjar dijatuhkan hukuman berupa penjara selama 4 tahun serta pidana denda sebanyak Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Sementara William divonis pidana penjara selama 6 tahun, pidana denda sebanyak Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 9 bulan, serta membayar uang pengganti Rp17,94 miliar subsider 3 tahun penjara.

Adapun vonis pidana Max sama dengan tuntutan jaksa, baik dari segi pidana penjara, denda, maupun tambahan. Sementara hukuman Anjar cenderung lebih rendah dari tuntutan yang pada awalnya berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, namun untuk pidana denda tetap sama.

Kendati demikian, William justru mendapatkan vonis pidana yang lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 5 tahun dan 8 bulan penjara, tetapi dengan vonis besaran denda dan uang pengganti yang tetap sama.

Dalam kasus tersebut, Max terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp20,44 miliar karena telah melakukan korupsi bersama-sama dengan William serta Anjar.

Perbuatan korupsi bertujuan memperkaya diri Max sebanyak Rp2,5 miliar dan William Rp17,94 miliar.

Konstruksi Kasus Basarnas

Baca Juga: Soal 'Dimasak Aja' usai Tempo Diteror Kepala Babi, Hasan Nasbi Kontra Prabowo Penyayang Binatang?

Kasus bermula saat Max menjadi KPA Tahun Anggaran (TA) 2014, Anjar diangkat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TA 2014, serta Kepala Basarnas periode 2013-2014 Muhammad Alfan Baharuddin ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran TA 2014 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: SK.KBSN-167/XI/BSN-2013 tanggal 18 November 2013 yang ditandatangani oleh Alfan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI