Korupsi Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke Divonis 5 Tahun Bui

Senin, 24 Maret 2025 | 15:53 WIB
Korupsi Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke Divonis 5 Tahun Bui
Sidang pembacaan vonis mantan Sestama Badan SAR Nasional Max Ruland Boseke. Dalam sidang putusan itu, Max divonis lima tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD di Basarnas.(Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas) Max Ruland Boseke divonis penjara selama 5 tahun setelah dinyatakan terbukti bersalah kasus korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan kendaraan pengangkut penyelamat pada tahun 2014. Vonis yang dijatuhi kepada Max Ruland itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/3/2025).

Selain penjara selama lima tahun, terdakwa Max Ruland juga didenda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 9 bulan.

Menurut Hakim Ketua Teguh Santoso, Max telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada kasus tersebut, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan," ujar Hakim dalam persidangan sebagaimana dikutip dari Antara, Senin.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Max berupa pembayaran uang pengganti sebanyak Rp2,5 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan setelah pidana berkekuatan hukum tetap Max tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun," ujar Hakim Ketua.

Dengan demikian, Hakim Ketua menyebutkan Max telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni Max sebagai Sestama Basarnas tidak akuntabel dalam menjalankan tugas, menikmati hasil dari tindak pidana korupsi, serta sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) tidak efisien dan tidak bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran negara.

Baca Juga: Soal 'Dimasak Aja' usai Tempo Diteror Kepala Babi, Hasan Nasbi Kontra Prabowo Penyayang Binatang?

Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim, yakni Max belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, serta memiliki tanggung jawab keluarga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI