Suara.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, mengapresiasi Komisi III DPR RI yang menerima usulan Peradi SAI bahwa advokat mempunyai hak impunitas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana, atau biasa disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal itu disampaikan Juniver usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (24/3/2025).
“Dalam RDPU tadi, kami sangat apresiasi usulan dari Peradi SAI diterima oleh Komisi III, yaitu advokat itu punya hak impunitas, tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” kata Juniver.
Menurutnya, hak impunitas untuk advokat itu berlaku sepanjang advokat menjalankan profesinya dengan etika baik dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Untuk itu, hak imunitas ini memberikan kabar gembira bagi para advokat sehingga tidak ada kecemasan dalam membantu hak-hak kepentingan masyarakat dalam mencari keadilan.
“Nah, ini sangat signifikan bagi advokat maupun bagi masyarakat yang memberi jasa hukum kepada advokat, supaya tidak ada kriminalisasi kepada advokat. Ini sehat sekali bagi advokat, juga mengucapkan selamat kepada seluruh advokat yang selama ini khawatir terhadap hak impunitasnya tidak diberikan, hari ini sudah diputuskan diberikan hak imunitas tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” ujarnya.
Selain itu, Juniver juga menyambut baik inisiatif DPR RI yang membahas RUU Hukum Acara Pidana ini lebih sangat maju dari KUHAP sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Menurutnya, Rancangan KUHAP yang sedang dibahas ini memberikan peran kepada advokat untuk mendampingi saksi yang menghadapi proses hukum.
“Di mana, tadi sudah dijelaskan yang sangat signifikan adalah saat ini advokat sudah bisa dan wajib mendampingi saksi mulai dari tingkat penyidikan sampai kepada pengadilan," kata dia.
Baca Juga: RKUHAP Tuai Kritik: Jimly Asshiddiqie Ingatkan Bahaya Tumpang Tindih Kewenangan!
"Kami menyampaikan apresiasi kepada DPR bahwa RUU KUHAP yang diinisiatif oleh DPR sangat baik dan sangat maju sekali dari KUHAP yang sebelumnya,” katanya menambahkan.