Masa Penahanan Diperpanjang Jadi 40 Hari, Nikita Mirzani Akan Lebaran di Penjara

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 24 Maret 2025 | 15:18 WIB
Masa Penahanan Diperpanjang Jadi 40 Hari, Nikita Mirzani Akan Lebaran di Penjara
Penahanan Nikita Mirzani diperpanjang Polda Metro Jaya. [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pasal pemerasan itu sama seperti perjudian, penganiayaan dan pembunuhan," katanya menambahkan.

Deolipa Yumara menerangkan, pola-pola kriminal tersebut dianggap setara.

"Ini pidana publik. Dimana yang rugi, bukan cuma korban, masyarakat, rasa keadilan masyarakat," katanya.

Deolipa Yumara lantas memberikan contoh, belum ada diketahui olehnya kasus pembunuhan mendapat penangguhan penahanan. Begitu pula yang terjadi pada kasus perjudian, termasuk pemerasan.

Walaupun begitu, ada aspek-aspek lain yang bisa meringankan hukuman.

Nikita Mirzani dan putri pertamanya, LM alias Lolly [Kolase]
Nikita Mirzani dan putri pertamanya, LM alias Lolly [Kolase]

Aspek tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan hakim, menilai apakah dengan faktor-faktor tersebut, Nikita Mirzani bisa dikurangi masa hukumannya.

Penahanan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani sendiri jadi tersangka pemerasan bersama asistennya Mail Syahputra sejak pertengahan Februari 2025.

Keduanya dilaporkan Dokter Reza Gladys pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan Rp4 miliar.

Baca Juga: Nikita Mirzani Menolak Dimintai Keterangan Atas Laporan Penganiayaan Razman Arif Nasution

Cerita bermula saat Nikita Mirzani membuat ulasan negatif tentang salah satu produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI