Suara.com - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menggali usulan soal Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Komisi III DPR meminta masukan dari sejumlah advokat seperti Juniver Girsang, Julius Ibrani dari PBHI, dan Romli Atmasasmita.
Dalam rapat, Juniver Girsang menyampaikan usulannya soal advokat yang tidak dapat dituntut ketika sedang membela klien. Ia merujuk pada Pasal 140 draf revisi KUHAP yang mengatur soal advokat.
"Kemudian 140 ya, kami juga mengusulkan related dengan apa yang diformulasikan," kata Juniver dalam rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Bunyi Pasal 140 revisi KUHAP yaitu bahwa 'advokat menjalankan tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan dan mendampingi orang yang menjalani proses peradilan pidana baik dalam pemeriksaan maupun di luar pemeriksaan sesuai dengan etika profesi yang berlaku.'
Lalu Juniver menyarankan, agar profesi advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.
Pasalnya, kata dia, advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun luar pengadilan.
"Ini penting sekali dimasukkan karena ini bagian dari hukum acara," katanya.
Juniver mengatakan, memang hal itu sudah diatur dalam UU Advokat, namun kekinian masih banyak advokat yang harus menjalani proses hukum.
Baca Juga: DPR Sebut Pasal Penghinaan Presiden Dalam RUU KUHAP Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
"Kita sedang menangani ada lima advokat (yang) dimainkan, bahasanya, nanti kan tidak enak, ada kepentingannya advokatnya yang dipojokan supaya berkasnya tidak jalan, diproses," katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan bahwa usulan itu dipastikan bakal disepakati seluruh fraksi di Komisi III DPR.
"Saya pikir kita semua sepakat nih kalau ketentuan ini, bisa disepakati enggak kawan-kawan? Sepakat ya, langsung bungkus. Jadi kemungkinan enggak akan berubah di pembahasan, kita langsung ikat disitu," kata Habiburokhman.
Imunitas Advokat
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Luhut MP Pangaribuan meminta agar para advokat diberikan imunitas.
Pernyataan itu disampaikan Luhut ketika diundang Komisi III DPR untuk hadir memberikan masukannya terkait RKUHAP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
"Ini rumusan kami yang konkret, yaitu imunitas profesi advokat. Agar dimasukkan juga dalam RUU KUHAP dengan rumusan," kata Luhut.
Imunitas yang dimaksud, yakni apabila seorang advokat melakukan pelanggaran etik, maka harusnya melewati sidang etik.
"Etika atau disiplin yang disebut dengan Bar Association. Jadi dengan kata lain, Komisi III mendukung bahwa organisasi advokat itu adalah Bar Association. Tidak sekedar organisasi biasa kan begitu."

Ia juga melanjutkan bahwa Bar Association memimiliki tempat khusus dalam setiap sistem hukum.
"Karena memang aslinya begitu, Bar Association. Bar Association itu ada tempat tersendiri saya kira di dalam setiap sistem hukum," ujarnya.
Selain itu, kata dia, apabila advokat melakukan pelanggaran tindak pidana, maka lewat rumusan ini nantinya advokat akan seperti polisi.
Sebelum di sidang peradilan, nantinya advokat akan jalani sidang etik terlebih dahulu.
"Rumusan ini adalah ekuivalen dengan prosedur dugaan pelanggaran oleh penyidik Polri Ri saat ini. Misalnya Sambo, sudah ketahuan nembak orang," ungkapnya.
Ia mencontohkan kasus Sambo, karena dalam kasus tersebut dibawa terlebih dahulu ke dalam ranah etik kemudian diproses dalam pidana.
"Jadi tidak kemudian ujuk-ujuk pidana, padahal sudah nembak mati kan itu polisi-polisi itu dan lain sebagainya. Jadi maksud saya ekuivalensinya, kesetaraannya itu saya kira substansial, boleh menjadi pertimbangan dan dukungan dari bapak-bapak yang terhormat," ujarnya.